Depok.suara.com - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak tidak bisa menerima vonis hakim yang terlalu ringan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan jauh dari permintaan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Dilihat dari kanal YouTube Tribunews, Rohani menyatakan vonis hakim kepada Bharada terlalu rendah. Hal ini tidak bisa membayar nyawa keponakannya yang sudah hilang.
"Saya tidak terima sebenarnya tapi seterah mereka yang memaafkan. Ini terlalu rendah," ucapnya.
Rohani mengakui bahwa Bharada E telah menjadi justice colaborator sehingga bisa mengungkap kasus ini. Selain itu selama persidangan Bharada E juga telah meminta maaf dan berkata jujur.
Baginya pihak keluarga sangat menghargai sikap satria dari Bharada E tersebut. Tetapi tetap saja vonis hakim tersebut terlalu ringan.
"Kami tetap meringankan, namun ini terlalu rendah hukuman ini. Sangat sedih," ucapnya.
Hal ini karena Bharada E tetap menjadi eksekutor pembunuhanan Brigadir J. Bahkan tembakan itu langsung membunuh Brigadir J.
Karena itulah vonis yang diberikan oleh hakim baginya sangat tidak adil. Apalagi bagi keponakannya yang telah meninggal.
"Terlalu rendah tidak adil. Sangat disayangkan cucuran darah anak ku tidak terbayar," pungkasnya.
Baca Juga: Nekat Onani dan Beri Kondom ke Siswi SMK, Pedagang Roti di Jogja Ditangkap Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal