- KPK resmi menaikkan status perkara pemerasan di Pemkab Pemalang dan pengurusan kasus ke tahap penyidikan setelah OTT.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan lembaganya membuka peluang pengembangan kluster baru terkait suap proyek jabatan.
- KPK menahan empat tersangka termasuk Bupati Anom Widiyantoro di Rutan Gedung Merah Putih sejak 30 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan suap pada proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Perkara tersebut merupakan kasus yang sempat diupayakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) untuk diselesaikan dengan cara memberikan uang kepada ayah Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), Lilik Budi Suprianto (LBS).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sebelumnya memang sudah ada kasus dugaan korupsi berupa suap pada proyek dan jual beli jabatan di tahap penyelidikan yang berkaitan dengan Anom.
Dengan begitu, Anom diduga melakukan pemerasan bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA) dengan cara meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta.
Adapun total uang pemerasan yang dikumpulkan oleh Haris mencapai Rp1,98 miliar. Namun, Lilik meminta uang kepada Anom sebanyak Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Untuk itu, KPK menaikkan status perkara dugaan pemerasan ingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026 ke tahap penyidikan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Saat ditanya perihal nasib perkara dugaan suap pada proyek dan jual beli jabatan yang sempat diupayakan untuk ditutupi Anom, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya membuka peluang akan ada klaster baru pada tahap penyidikan.
“Kan kalau yang kluster kemarin kluster pemerasan semua ya dua-duanya. Nah apakah nanti ada kluster berikutnya tentunya di proses penyidikan yang saat ini berjalan itu sudah masuk lingkupnya karena di proses penyelidikan pun juga sebenarnya itu terkait pengaduannya terkait suap jabatan, suap proyek tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut dia, proses penyidikan yang berjalan saat ini juga nanti menjadi bagian terkait dugaan suap pada proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
Sebab, dari 21 orang yang diamankan dalam OTT sebelumnya, KPK turut mengamankan pihak-pihak swasta untuk mendalami dugaan suap.
“Tentunya kemarin kan sudah ada 21 pihak yang diamankan itu kan ada pihak-pihak swasta ya, ada pihak dari istri bupati misalkan karena ada ditemukan uang. Nah itu kan bukan terkait dari barang bukti yang Rp 1,2 (miliar) pemerasan. Nah tentu itu akan dikembangkan di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tandas Taufik.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK
-
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa
-
Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil
-
Cara Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati
-
Kebocoran Data Bisa Picu Eksodus Nasabah, Survei Ungkap Tantangan Perbankan Digital
-
3 Serum Ampuh Basmi Bruntusan dan Noda Hitam Bekas Jerawat, Wajah Mulus Tanpa Bekas
-
10 Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Pakaian agar Penampilan Makin Serasi
-
3 Shio yang Diprediksi Berlimpah Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan