Depok.suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solehah berharap kasus penganiayaan yang menimpa David dapat diusut tuntas oleh kepolisian agar kasusnya terang benderang. Pihaknya berjanji akan mengawasi kasus ini.
Namun demikian, KPAI menyayangkan adanya tindakan bully dan memvonis padahal proses belum optimal. Ai Maryati pun meminta agar polisi di beri kesempatan untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Kita menyayangkan juga ada persoalan misalnya bully sebelum proses ini belum optimal tapi sudah ada hal-hal yang misalnya sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun nggak boleh kebal hukum, ini yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasi," kata Ai Maryati kepada para wartawan Sabtu (25/02/2023).
KPAI juga merespons permintaan pengacara Agnes Gracia Haryanto alias AGH agar kliennya diberi perlindungan terkait kasus Mario Dandy Satriyo. Namun demikian KPAI mengaku belum menerima permohonan resmi dari pengacara AGH.
"Hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ai Maryati.
Ai Maryati menyebut KPAI justru menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Hal tersebut dilakukan pihak David karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.
KPAI, kata Ai Maryati menaruh perhatian terhadap kasus ini dan berharap doa dan penguatan untuk keluarga David.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," kata Ai lagi.
KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AGH.
Baca Juga: Bukan Agnes, Ternyata Ada Wanita Lain yang Mengadu ke Mario
Namun, Ai Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah AGH perlu perlindungan KPAI. Mengingat secara pidana fungsi perlindungan saksi ada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.
Sebelumnya pengacara AGH, Mangatta Toding Allo akan membuat laporan ke KPAI terkait kasus Mario Dandy Satriyo. Mangatta Toding Allo meminta KPAI memberikan perlindungan untuk kliennya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023) malam. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
5 Mobil Bekas Selain Toyota yang Efisien BBM dan Bandel, Performa Andal!
-
Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
4 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Paling Irit dan Bandel untuk Harian
-
Badan Usaha Beraset Triliunan: Konsep Koperasi di Buku Model BMI Syariah
-
Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya
-
Berburu Minyak Dunia: Mengapa Cadangan 'Jumbo' Kita Masih Terkubur?
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari