Depok.suara.com, Seorang oknum dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus Penggelapan dan penipuan.
Andi Syafrani selaku kuasa hukum Perumahan Grand Manacon di Bojongsari kepada wartawan mengatakan laporan tersebut berawal dari kliennya dan Hari bekerjasama membeli tanah di kawasan Bojongsari dengan oknum LPM tersebut.
Kerjasama antara kliennya dengan YA ditandatangani pada 19 Juni 2020 dalam hal pengelolaan lahan seluas dua hektar diberi nama perumahan Grand Manacon Bojongsari.
"Klien kami dari PT Cipta Karya Sentosa developer bangun lahan kerjasama dengan oknum LPM tersebut" katanya.
Kerjasama tersebut, kata Andi, berupa tindakan bebas lahan yang akan dilakukan oknum LPM tersebut yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Lalu, kliennya siapkan biaya untuk pembayaran lahan. Totalnya yang sudah diberikan kepada Terlapor sekitar Rp 34 Miliar.
"Namun terlapor diduga melakukan tindakan dugaan penipuan. Harusnya uangnya untuk beli tanah, balik nama, dan AJB. Namun kepastian soal peralihan hak tanah ini tidak berjalan semestinya," terangnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, tindakan terlapor ini diketahui dan bahkan diduga dilakukan bersama dengan notaris.
"Oleh karenanya Notarisnya pun ikut dilaporkan", tambah Andi yang juga merupakan Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Baca Juga: Evan Sanders Takut Keceplosan Bongkar Masalah Rumah Tangga Arya Saloka Saat Bawakan Acara Gosip
Selain itu, lanjut Andi, terkait objek tanah yang diperjanjikan, ternyata ada satu kavling tanah yang ternyata sudah dijual kepada orang lain, tapi dinyatakan merupakan objek yang dikerjasamakan dengan klien kami.
"Belakangan diketahui dan diakui oleh terlapor bahwa tanah tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak lain dan meminta klien kami membayar kembali tanah tersebut," tuturnya.
Atas dasar itu akhirnya oknum LPM tersebut dilaporkan ke Polisi dengan surat laporan Nomor LP/B/1132/V/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan Pelapor Hari Santosa, dan Terlapornya adalah berinisial YA.
Saat ini laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan dan Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat ditahan 14 hari. Namun belakangan diketahui bahwa terlapor dilepas oleh penyidik.
"Kami enggak tahu alasan petugas mengeluarkan terlapor padahal sudah ditahan selama 14 hari," pungkasnya.
Hinga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum LPM sebagai terlapor, karena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
Persib Tundukkan MU dengan Skor Meyakinkan, Umuh Muchtar Puas Dendam Lama Terbalas
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Film Anime To You in the Beyond Siap Sapa Penggemar pada Musim Gugur 2026
-
Seni Melambat: Mengapa Kita Tidak Perlu Selalu Merasa Terburu-buru?
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan