Depok.suara.com - Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett dikabarkan bisa terkenal pasal berlapis akibat kasus perselingkuhan tersebut. Bahkan salah satunya adalah pasal perzinahan.
Diungkapkan oleh pengacara senior Kamaruddin Simanjuntak, perbuatan Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett tidak dibenarkan. Apalagi publik figur ini masih mempunyai pasangan.
"Dampak hukumnya bisa kenal pasal 411 2864 281, 79 pidana. Bahwa perzinahan itu tidak baik," ucapnya.
Karena itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett segera bertobat. Terutama mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Dia menasehati bahwa kehidupan yang glamour seperti sekarang hanya sementara. Sehingga bagi Randy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah agar segera bertobat.
"Jadi kalau misalnya ada seseorang senang berzina foya foya hanya sementara saja. Nanti usia akan tua mari kita renungkan ke mana kita pergi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan