Depok.suara.com, Dua pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor)pajak mengembalikan uang senilai tiga miliar rupiah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok menerima pengembalian kerugian negara pada tindak pidana pajak senilai Rp 3 miliar.
Uang itu dikembalikan, kata Mia, oleh terdakwa tindak pidana perpajakan, yakni Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM) selaku pemilik PT Timbul Mas Raya (TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR).
"Kami Kejari Depok telah menerima PPN terhadap pelaksanaan terjadinya tindak pidana perpajakan yang saat ini sedang kami tangani. Jadi uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana perpajakan dilakukan oleh dua orang terdakwa inisial AAS dan AAM saat ini perkara sedang disidangkan di PN Depok dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi,"katanya.
Mia mengatakan, kedua terdakwa merupakan adik dan kakak. Dia menganggap penyerahan uang ituu sebagai iktikad baik dari terdakwa.
"Ada iktikad baik dari dua terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang dan ini sudah kami terima nilai totalnya teman-teman bisa lihat sekitar Rp 3.194.000.000 sekian,"katanya.
Adapun modus operandi para terdakwa yang sebenarnya, lanjut Mia, mereka kakak beradik, tapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda dua duanya Dirut yang satu AAS Dirut PT TMR dan AAM Dirut PT AMR.
Mia mengatakan Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT TMR bergerak di bidang usaha jasa pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2019, dia diduga melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan tersebut.
"Tetapi pungutan pajak tidak disetor ke kas negara. Ini menjadi pajak terutang yang seharusnya menjadi kewajiban dari terdakwa untuk menyetorkan ke kas negara nilainya sejumlah Rp 2,3 miliar untuk PT TMR," ujarnya.
Mia mengatakan terdakwa Achmad Arief Martono selaku Dirut PT AMR yang bergerak bidang jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah Pulau Jawa juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Namun, pungutan pajak tidak disetor ke kas negara. Dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor PPN (pajak pertambahan nilai).
"Kalau PT AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890.000.000 demikian teman-teman jadi kami alhamdulillah sudah berhasil menempatkan kembali tadi berdasarkan penyetoran uang yang sudah dilakukan oleh para terdakwa," ujarnya.
Mia menjelaskan pengembalian uang oleh terdakwa tak menghentikan proses pidana. Proses pidana terdakwa tetap berjalan.
"Tetapi ini tidak menghentikan proses pidananya, tetap berjalan. Karena para terdakwa ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lokasi Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Catat Waktunya!
-
Emosional, Monsta X Ungkap Proses Pendewasaan Diri di Lagu 'growing pains'
-
Prediksi Susunan Pemain Ajax Amsterdam vs AZ Alkmaar: Maarten Paes Jalani Debut?
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber di Malang yang Hidden Gem!
-
Demi Iktikaf dan Lebaran di Tanah Suci, Ivan Gunawan Kurangi Job Syuting Ramadan Tahun Ini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Tecno Pova Curve 2 Debut Pekan Ini: HP Midrange Murah 8.000 mAh, RAM 12 GB
-
Novel Paya Nie, Perlawanan Perempuan Aceh terhadap Penindasan Patriarki
-
Masyarakat Riau Diminta Waspada Ancaman Penularan Virus Nipah
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1