/
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:40 WIB
photo/ilustrasi fetus

Polisi mengatakan bahwa wanita penghuni kost tersebut sudah menyimpan  tujuh janin itu selama 10 tahun dari hasil abori kandunganya,kemudian berencana ingin menguburkanya jika kekasih yang menghamili telah menikahinya.

Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makasar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan " Janin di simpan dulu karena akan dikubur dukampunya di Toraja "kamis/09/06/2022.

Hubungan wanita tersebut dengan kekasihnya sudah sejak 2012 atau 20 tahun lalu dari hubungan tersebut wanita itu sudah 7 kali hamil di luar nikah dan semuanya diaborsi atau digugurkan.

Dan wanita tersebut tidak mau membuangnya karena janin-janin dari aborsi itu berencana akan dikuburkan jika kekasihnya sudah menikah denganya namun  kekasihnya ini belum kunjung datang untuk melamar.

"Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukan ke box plastik kemudian dibungkus kardus dan lakban "ujar Reonald.

Dan wanita yang diduga pemilik janin itu sudah ditangkap di Konawe Sulawesi Utara ,kemudian pihak pria dari kekasihnya itu ditangkap di Tanah Bumbu,kalimantan Selatan -rabu 08/06/2022.

Kedua pasangan tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan dalam perjalanan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Polrestabes Makasar.

Load More