Polisi akhirnya resmi menghentikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkati dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Laporan itu disetop dalam tahap penyelidikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Penghentian kasus itu dibeberkan oleh Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Dikutip dari Suara.com, istri Ferdy Sambo diketahui sempat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan dasar hukum terkait penghentian laporan tersebut.
Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Baca Juga: Alasan Polisi Setop Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Pengakuan Ferdy Sambo di BAP
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Satu, Ferdy Sambo Berikan Dua Amplop Uang ke LPSK
-
BREAKING NEWS! Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim
-
Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sehari Sebelumnya, Terkonfirmasi
-
Loh! Pengacara Keluarga Tak Tahu, Ferdy Sambo Lakukan Penyuapan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Tak Cukup Satu Gaji, Fenomena 'Side Hustle' Picu Geliat Bisnis Franchise di FLEI 2026
-
BI : Uang Primer Tumbuh Melambat Jadi Rp2.386,5 Triliun Akhir Maret 2026
-
Kronologi 50 Rumah Hangus Terbakar di Pulau Kijang Indragiri Hilir
-
16 Kode Redeem FC Mobile 9 April 2026, Sikat Jan Oblak dan Pemain Bintang UCL Tanpa Keluar Uang
-
Harga Plastik Naik, Dompet Rakyat Tercekik
-
Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini
-
Raihaanun dan Maxime Bouttier Bangun Chemistry Tanpa Izin Luna Maya di Tante Sonya
-
Menabrak UU TPKS! Polsek di Lampung Utara Malah Mediasi Kasus Percobaan Pemerkosaan
-
Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI
-
Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat