/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat pengunduran diri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak secara tegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ferdy Sambo sempata mengajukan surat resign setelah jenderal bintang dua itu resmi dipecat secara tidak hormat karena menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J

Kapolri membeberkan alasan dirinya menolak surat resign yang diajukan Ferdy Sambo. Salah satu dalih Kapolri menolak mentah-mentah permohonan Sambo untuk mengundurkan diri sebagai perwira tinggi Polri, yakni suami Putri Candrawathi itu sudah dijatuhi hukuman berat Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terkait kasus pelanggaran etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Listyo seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (28/8/2022).

Namun diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Terkait hal itu, Listyo mengaku masih menunggu hasil persidangan terkait banding yang diajukan Sambo. 

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya. 

Banding Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP. 

Dalam sidang KKEP Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.

Baca Juga: 5 Tanaman Rimpang yang Siap Lezatkan Masakanmu, Wajib Cobain

Load More