Surat pengunduran diri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak secara tegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ferdy Sambo sempata mengajukan surat resign setelah jenderal bintang dua itu resmi dipecat secara tidak hormat karena menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kapolri membeberkan alasan dirinya menolak surat resign yang diajukan Ferdy Sambo. Salah satu dalih Kapolri menolak mentah-mentah permohonan Sambo untuk mengundurkan diri sebagai perwira tinggi Polri, yakni suami Putri Candrawathi itu sudah dijatuhi hukuman berat Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terkait kasus pelanggaran etik.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Listyo seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (28/8/2022).
Namun diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Terkait hal itu, Listyo mengaku masih menunggu hasil persidangan terkait banding yang diajukan Sambo.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
Banding Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.
Dalam sidang KKEP Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Baca Juga: 5 Tanaman Rimpang yang Siap Lezatkan Masakanmu, Wajib Cobain
Berita Terkait
-
Kasus KM 50 Mencuat Kembali Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Sesuai Temuan Komnas HAM, Itu Pidana Biasa
-
Kapolri Ungkit 'Dosa' Pemilu 2019: Bangsa Kita Nyaris Dipecah Belah karena Hoax dan Ujaran Kebencian
-
Ferdy Sambo Melawan, Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kapolri: Itu Haknya, Hasilnya Kita Lihat Saja Nanti
-
Pakar Mikro Ekspresi Analisis Sikap Irjen Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik: Sikap Santai dan Tenangnya Jadi Pertanyaan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
5 Rekomendasi Produk Wardah Wudhu Friendly untuk Perawatan dan Makeup Sehari-hari
-
Saat Crush Mengetahui Rahasia Terbesarmu dalam Web Series To Two
-
Jembatan Ampera Ditutup Saat CFD Palembang Besok, Meluas ke Jakabaring: Ini Rute Alternatifnya
-
Antara Adab dan Inferioritas: Membaca Ulang Warisan Mentalitas Kolonial
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000
-
iQOO Z11 Siap ke Malaysia dengan RAM 12 GB, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
Perempuan dalam Dunia Pendidikan: Dari Murid hingga Penggerak Perubahan
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Pemprov Sumsel-Bank Sumsel Babel Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Undian Super Grand Prize
-
Novel Kotak-Kotak Ingatan: Kotak yang Tak Pernah Benar-Benar Terkunci