Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Menurutnya, upaya banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
"Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Listyo menyebut KKEP tingkat banding segera memproses upaya permohonan banding Ferdy Sambo tersebut. Terkait hasilnya akan disampaikan secara terbuka.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Alasannya!
Berita Terkait
-
Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Ungkap Alasannya!
-
Warganet Heboh Ada yang Sebut Kak Seto Terindikasi LGBT: Masak Sih?
-
Geger Netizen Ini Sebut Kak Seto Pernah Terindikasi LGBT, Warganet Langsung Heboh: Wow Really?
-
Rangkuman Berita Ferdy Sambo, Dipecat dari Polri hingga Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi
-
Didampingi Habib Lutfi, Kapolri Listyo Sigit Sambut Kirab Merah Putih Di Bundaran HI
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap