Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada istrinya, Venna Melinda. Pernyatan itu disampaikan Ferry Irawan saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direskrimum Polda Jawa Timur hari ini. Ferry justru mengaku menerima ucapan tak pantas yang keluar dari mulut Venna Melinda.
Ferry Irawan mengaku hanya terlibat cekcok dengan sang istri saat menginap di sebuah hotel kawasan Kediri, pada 7 Januari 2023. Saat keributan itu, Ferry mengaku hendak menenangkan istrinya karena dianggap berusaha menyakiti dirinya sendiri.
"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," kata Ferry seperti dikutip dari Antara, Senin (16/1).
Terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Ferry Irawan didamping pengacara, Jeffry Simatupang.
"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.
Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.
"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," katanya.
Tersangka Kasus KDRT
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Ada Usulan dari Anggota Exco PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
(Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Venna Melinda Merasa Beruntung Masih Selamat Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan
-
Minta Damai, Ferry Irawan Dicuekin Venna Melinda
-
Sunan Kalijaga Harap Venna Melinda Belajar dari Lesti Kejora, Netizen Marah: Jangan Kayak Leslar!
-
Venna Melinda Sering Kode Ferry Irawan Kasar Sejak Lama, Begini Sebaiknya Kasih Tandanya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Masih Bingung Urutan Skincare? Ini 5 Langkah Pagi Hari dan Jeda Waktu Ideal yang Wajib Pemula Tahu
-
BRI Group Perkuat UMKM Lewat Sinergi Holding Ultra Mikro
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Ten Resmi Tinggalkan SM Entertainment, Tetap Bertahan di NCT dan WayV
-
Holding Ultra Mikro BRI Bantu UMKM Berkembang Berkelanjutan
-
5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium
-
Styrofoam Jadi Sahabat UMKM, tapi Musuh Besar Buat Bumi dan Lingkungan
-
Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos