Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada istrinya, Venna Melinda. Pernyatan itu disampaikan Ferry Irawan saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direskrimum Polda Jawa Timur hari ini. Ferry justru mengaku menerima ucapan tak pantas yang keluar dari mulut Venna Melinda.
Ferry Irawan mengaku hanya terlibat cekcok dengan sang istri saat menginap di sebuah hotel kawasan Kediri, pada 7 Januari 2023. Saat keributan itu, Ferry mengaku hendak menenangkan istrinya karena dianggap berusaha menyakiti dirinya sendiri.
"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," kata Ferry seperti dikutip dari Antara, Senin (16/1).
Terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Ferry Irawan didamping pengacara, Jeffry Simatupang.
"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.
Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.
"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," katanya.
Tersangka Kasus KDRT
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Ada Usulan dari Anggota Exco PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
(Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Venna Melinda Merasa Beruntung Masih Selamat Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan
-
Minta Damai, Ferry Irawan Dicuekin Venna Melinda
-
Sunan Kalijaga Harap Venna Melinda Belajar dari Lesti Kejora, Netizen Marah: Jangan Kayak Leslar!
-
Venna Melinda Sering Kode Ferry Irawan Kasar Sejak Lama, Begini Sebaiknya Kasih Tandanya
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Tragedi Sungai Ngambleg: Dua Remaja Grobogan Ditemukan Tewas Terseret Arus Deras
-
Ultimatum AS ke Iran Terkait Nuklir Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Xiaomi QLED TV X Pro 75 Debut dengan Harga Miring, Tawarkan Layar Jumbo dan Fitur Gaming
-
Banjir 'Sambut' Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano: 61 RT Terendam, Ada yang Sampai 1,2 Meter
-
Demi Hindari Cedera, Bernardo Tavares Sesuaikan Program Latihan Persebaya Selama Ramadan
-
Pelatih PSM Makassar Komentari Kasus Ricky Pratama, Tak Sertakan Pemain Lawan Persija Jakarta
-
Tayang Maret, Ini Jajaran Pemain Drakor Keluarga Our Happy Good Day
-
Emiten RI Bidik Kursi Raksasa Fastener Dunia, Incar Pasar UAE hingga AS
-
Jakarta Tergenang Banjir, Cek Daftar Rute Transjakarta yang Stop Operasi dan Dialihkan
-
Buka Puasa Bisa Dinanti, Buka Notifikasi Sulit Berhenti