Demi menepis tudingan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, terdakwa Kuat Maruf bersumpah hingga mengutip ayah Alquran di persidangan. Hal itu disampaikan mantan sopir Ferdy Sambo itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam sidang pleidoi Kuat Maruf awalnya menyitir Kuat Maruf yakni Surat Ar-Rahman ayat 9.
"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucap Kuat seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (24/1).
Di depan hakim dan jaksa penuntut umum, Kuat Maruf pun bersumpah dirinya bukan orang sadis. Dia bahkan mengaku kenal baik dengan Brigadir J dan pernah membantunya saat kesusahan.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," katanya.
Minta Dibebaskan
Dalam sidang pleidoi itu, Kuat Maruf juga meminta agar hakim memvonis dirinya bebas. Permintaan itu disampaikan lewat tim pengacarannya.
"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar tim pengacara Kuat Maruf di sidang.
Selain itu, tim hukum Kuat juga meminta hakim melepaskan Kuat dari hukuman tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa.
"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujarnya.
Curhat Kebaikan Brigadir J
Dalam sidang hari ini, Kuat Maruf sebelumnya mengaku jika Brigadir J pernah memberinya sejumlah uang untuk membantu membayar sekolah anaknya. Cerita itu diungkapkan oleh Kuat Maruf saat membacakan pleidoi.
Di persidangan, Kuat Maruf mengaku uang itu diberikan saat dirinya sudah tidak bekerja sebagai sopir di keluarga Ferdy Sambo. Yosua pun memberi bantuan membayar uang sekolah anaknya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Maruf.
Dalam sidang sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik