Demi menepis tudingan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, terdakwa Kuat Maruf bersumpah hingga mengutip ayah Alquran di persidangan. Hal itu disampaikan mantan sopir Ferdy Sambo itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam sidang pleidoi Kuat Maruf awalnya menyitir Kuat Maruf yakni Surat Ar-Rahman ayat 9.
"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucap Kuat seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (24/1).
Di depan hakim dan jaksa penuntut umum, Kuat Maruf pun bersumpah dirinya bukan orang sadis. Dia bahkan mengaku kenal baik dengan Brigadir J dan pernah membantunya saat kesusahan.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," katanya.
Minta Dibebaskan
Dalam sidang pleidoi itu, Kuat Maruf juga meminta agar hakim memvonis dirinya bebas. Permintaan itu disampaikan lewat tim pengacarannya.
"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar tim pengacara Kuat Maruf di sidang.
Selain itu, tim hukum Kuat juga meminta hakim melepaskan Kuat dari hukuman tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa.
"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujarnya.
Curhat Kebaikan Brigadir J
Dalam sidang hari ini, Kuat Maruf sebelumnya mengaku jika Brigadir J pernah memberinya sejumlah uang untuk membantu membayar sekolah anaknya. Cerita itu diungkapkan oleh Kuat Maruf saat membacakan pleidoi.
Di persidangan, Kuat Maruf mengaku uang itu diberikan saat dirinya sudah tidak bekerja sebagai sopir di keluarga Ferdy Sambo. Yosua pun memberi bantuan membayar uang sekolah anaknya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Maruf.
Dalam sidang sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena