/
Selasa, 24 Januari 2023 | 11:04 WIB
Blak-blakan Tanggapi Isu jadi Pria Selingkuhan Istri Sambo, Kuat Maruf Ngaku Bodoh. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Kuat Maruf merasa heran atas tuduhan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Terparah, Kuat Maruf tidak terima soal dirinya dituduh menjadi pria selingkuhan mantan majikannya, Putri Candrawathi. Curhatan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, hari ini. 

Di muka persidangan, Kuat Maruf menceritakan soal tudingan dirinya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo yang ramai beredar di media sosial. Isu perselingkuhan itu pun santer terdengar di telinganya, setelah dirinya meringkuk di Rutan Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," ucap Kuat seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (24/1). 

Dalam sidang pleidoi, Kuat Maruf menyangkal ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pun mengklaim tidak tahu soal skenario keji yang dirancang majikannya, Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. 

"Tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum (Yosua)," katanya. 

Akui Bodoh

Di depan hakim, mantan sopir pribadi Ferdy Sambo itu mengakui dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan oleh penyidik Polri agar bisa mengikuti berita acara pemeriksaan (BAP) milik Richard Eliezer alias Bharada E yang ikut terseret kasus Brigadir J. 

"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh," katanya.

Kuat Maruf pun merasa masih bingung dan tidak mengerti soal tuduhan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Pertama Kali Bertemu, Kegantengan Cipung Rayyanza 'Dibandingke' dengan Adzam Anak Sule

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa," klaim Kuat Maruf. 

Dalam sidang sebelumnya, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus Brigadir J. Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


(Sumber: Suara.com)

Load More