Kuat Maruf merasa heran atas tuduhan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Terparah, Kuat Maruf tidak terima soal dirinya dituduh menjadi pria selingkuhan mantan majikannya, Putri Candrawathi. Curhatan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Di muka persidangan, Kuat Maruf menceritakan soal tudingan dirinya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo yang ramai beredar di media sosial. Isu perselingkuhan itu pun santer terdengar di telinganya, setelah dirinya meringkuk di Rutan Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," ucap Kuat seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (24/1).
Dalam sidang pleidoi, Kuat Maruf menyangkal ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pun mengklaim tidak tahu soal skenario keji yang dirancang majikannya, Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum (Yosua)," katanya.
Akui Bodoh
Di depan hakim, mantan sopir pribadi Ferdy Sambo itu mengakui dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan oleh penyidik Polri agar bisa mengikuti berita acara pemeriksaan (BAP) milik Richard Eliezer alias Bharada E yang ikut terseret kasus Brigadir J.
"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh," katanya.
Kuat Maruf pun merasa masih bingung dan tidak mengerti soal tuduhan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pertama Kali Bertemu, Kegantengan Cipung Rayyanza 'Dibandingke' dengan Adzam Anak Sule
"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa," klaim Kuat Maruf.
Dalam sidang sebelumnya, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus Brigadir J. Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf Ungkap Brigadir Yosua Pernah Bantu Bayar Uang Sekolah Anaknya
-
Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E
-
Ngotot Tak Tahu Skenario Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf Curhat Dituduh Selingkuh Dengan Putri Candrawathi
-
Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuat Maruf: Jujur Saya Bingung Harus Mulai dari Mana
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri
-
Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Ayah Mertua Ungkap 'Mode Mute' Sheila Dara, Belum Siap Hadapi Media setelah Vidi Meninggal
-
Prabowo Gelar Open House, Salami Warga yang Hadir di Istana Kepresidenan
-
Cara Bayar Cicilan BRI Melalui Aplikasi BRImo, ATM, dan Kantor Cabang
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Shalat Idul Fitri di Bali Dibantu Pecalang: Bukti Nyata Hidup Rukun di Tanah Dewata
-
Filosofi Ketupat: Perjalanan Mengakui Salah di Hari Raya