Polisi menjelaskan alasan dilakukan penahanan terhadap Agnes Gracia Haryanto alias AG, pacar Mario Dandy Satriyo. Penahanan itu dilakukan setelah Agnes diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozara, Rabu (9/3) malam.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi seperti dikutip dari Suara.com menjelaskan ada dua faktor bocah 15 tahun itu ditahan atas kasus David.
Alasan pertaman adalah objektif, yakni penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan penyidik Polri jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Jadi kalau objektif itu ancaman hukumnya di atas 5 tahun," katanya di Polda Metro Jaya, kemarin.
Hengki menjelaskan jika alasan subjektif penyidik, yakni Agnes dikhawatirkan akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Kalau subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana,” katanya.
Diketahui, pacar Mario Dandy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Meski resmi ditahan, Agnes tidak dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya sebagaimana yang dilakukan terhadap Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Agnes dititipkan penyidik di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur selama 7 hari ke depan.
Masa penahanan Agnes bisa saja diperpanjang selama delapan hari jika proses penyidikan kasus yang menjeratnya itu belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Bebas Tanpa Batasan! Begini Serunya Kampanye When Beauty Meets Music
"Apabila nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjag lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," katanya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Agnes Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi, Ayah David Cuit 'Selamat Bergabung' hingga Unggah Nasehat Gus Dur 'Jangan jadi Pendendam'
-
AG Resmi Ditahan, Publik Belum Puas: Kawal Sampai Vonis
-
Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David
-
Dikawal Ketat, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Cipayung untuk Ditahan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan