/
Selasa, 04 April 2023 | 07:31 WIB
Hari Ini, Mario Dandy jadi Saksi untuk Sang Pacar Agnes Gracia di Sidang Kasus David (Suara.com/Alfian Winnato)

Sidang Agnes Gracia alias AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih terus bergulir. Hari ini, giliran sang pacar, Mario Dandy akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AG terkait sidang lanjutan kasus David yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy, rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga bakal dibawa ke sidang tersebut. Kabar Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi dalam sidang Agnes dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono.

Keduanya yang juga berstatus tersangka dalam kasus David itu akan dihadirkan langsung ke persidangan. 

"Mario sekaligus Shane Lukas kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari Selasa," kata Reza seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (4/4).

Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Diversi Kasus David Ozora Hari Ini, Agnes Tutupi Muka Pakai Jaket. (Suara.com/Dea) (sumber:)

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Agnes, pacar Mario Dandy dengan pasal berlapis. 

Hasil sidang yang digelar secara tertutup itu diungkapkan oleh pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini sesuai mengikuti persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Mellisa awalnya mengatakan tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy itu.

Dalam sidang dakwaan itu, Agnes dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Menpora: Lobi PSSI Soal Sanksi FIFA Masih Berjalan

Dia pun memastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," ujar Mellisa.

Load More