Sidang Agnes Gracia alias AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih terus bergulir. Hari ini, giliran sang pacar, Mario Dandy akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AG terkait sidang lanjutan kasus David yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Selain Mario Dandy, rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga bakal dibawa ke sidang tersebut. Kabar Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi dalam sidang Agnes dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono.
Keduanya yang juga berstatus tersangka dalam kasus David itu akan dihadirkan langsung ke persidangan.
"Mario sekaligus Shane Lukas kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari Selasa," kata Reza seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (4/4).
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Agnes, pacar Mario Dandy dengan pasal berlapis.
Hasil sidang yang digelar secara tertutup itu diungkapkan oleh pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini sesuai mengikuti persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mellisa awalnya mengatakan tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy itu.
Dalam sidang dakwaan itu, Agnes dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Menpora: Lobi PSSI Soal Sanksi FIFA Masih Berjalan
Dia pun memastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
"Pasalnya masih pada Pasal 355 penganiayan berat terencana juncto Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," ujar Mellisa.
Berita Terkait
-
Ayah Korban: Butuh Waktu 6 Bulan sampai Setahun untuk Penyembuhan David Ozora
-
Perjalanan Lengkap Kasus Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Pakai Baju Oranye
-
Rafael Alun Ditahan KPK, Ayah David: Itu Keluarga Atau Tim Belanda, Kok Jersinya Orens
-
Ayah David Sindir Ibu Mario Dandy yang Menangis Tanpa Air Mata, Hanya Pura-Pura Sedih?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026