Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Rabu kemarin.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan peningkatan status tersangka Johnny Plate yang dilakukan Kejagung dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Dia pun mengaku terus mengawal kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD lewat akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd seperti dimuat Antara, Kamis (18/5).
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Kejagung saat berhati-hati saat menangani kasus, termasuk terkait penetapan tersangka terhadap Johnny Plate karena sangat bisa berujung tuduhan politsasi hukum.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," katanya.
Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.
"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.
Di Pekanbaru, Riau, Rabu malam (17/5), Mahfud juga menyampaikan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.
Berita Terkait
-
Kedua Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Kini 'Menginap' di Rutan Salemba
-
Resmi Tersangka! Menkominfo Johnny G Plate Digiring Pakai Baju Tahanan Pink Kejagung
-
Blak-blakan Sebut Israel Imperialis, Mahfud MD Diskakmat Warganet: Jangan Banyak Ngomong, Urus Negara Sendiri Aja Gak Becus!
-
Siap Blak-blakan Soal Transaksi Jumbo Rp 349 Triliun di DPR, Mahfud MD Tantang Benny K Harman hingga Arteria Dahlan: Jangan Cari Alasan Absen!
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
35 Kode Redeem FF 17 Maret 2026, Persiapan Mystery Shop Spesial Lebaran
-
Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026
-
Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Proyek Halte BRT "Berantakan", Dishub Jabar Langsung Turun Tangan
-
5 Trik Ampuh Temukan SPKLU Terbaik di Jalur Mudik 2026, Bisa Hemat Waktu