Aksi sadis tiga anggota TNI terkait penculikan yang menewaskan seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur bikin Panglima TNI Laksamana Yudo Margono geram. Buntut dari kasus itu, Yudo Margono memerintahkan agar tiga prajurit TNI itu dihukum berat, maksimal hukuman mati.
Satu dari tiga penculik sadis itu adalah Praka RM, yang diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres. Sikap tegas Panglima TNI Laskamana Yudo Margono terkait kasus penculikan yang melibatkan tiga prajuritnya itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati," kata Julius, dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, jika tak dihukim mati, Panglima TNI meminta agar Praka RM dkk bisa dihukum seumur hidup. Sebab, aksi penculikan sadis itu sudan masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya.
Tak hanya meminta agar dihukum maksimal, Margono Yudo memerintahkan agar tiga penculik Imam Masykur segera dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI. Pasalnya, menurut Julius, Margono selaku pimpinan tertinggi di korps TNI ikut prihatin atas kasus pembunuhan yang menimpa warga sipil.
"Panglima TNI prihatin," katanya, dikutip dari Suara.com.
Julius menyampaikan Panglima TNI memastikan dan memerintahkan agar tiga prajurit itu dipecat dari kesatuan.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.
Resmi Tersangka
Tiga anggota TNI yang terlibat kasus penculikan dan menewaskan nyawa Imam Masykur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya pun dikabarkan sudah mendekam di Rutan Pomdam Jaya.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Dia pun memastikan jika ketiga tersangka adalah prajurit TNI. Satu dari ketiganya adalah Praka RM yang bertugas sebagai paspampres.
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.
Kronologi Penculikan Serka RM dkk
Berita Terkait
-
Pemuda Aceh Tewas usai Diculik Paspampres, Ibu Korban Minta Keadilan: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi?
-
Jasadnya Dibuang ke Sungai, Sederet Fakta Kasus Pemuda Aceh Tewas usai Diculik Paspampres di Toko Kosmetik
-
Tepis Klaim OPM Sandera Pilot Susi Air Kapten Philips, Panglima TNI Yudo Margono: Gak Ada Penyanderaan!
-
Murka Dengar Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita yang Jaga KTT G20 Bali, Panglima TNI Tak Beri Ampun: Pecat!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
Horor di Kansas: Timnas Inggris Dipaksa Mengungsi Saat Badai Tornado Datang
-
197 Ponsel Dapat Diskon di PRJ 2026: HP Murah Rp400 ribu, Flagship Cuma Rp3 Jutaan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Neuer Comeback, Musiala Jadi Kunci: Nagelsmann Bocorkan Starter Jerman Lawan Curacao
-
Prediksi Susunan Pemain Belanda vs Jepang: Koeman Pilih Summerville, Depay Cadangan
-
Reborn Rookie dan Formula Lama yang Masih Ampuh Memikat Penonton
-
Jadi Asisten Ancelotti Saat Brasil Lawan Maroko, Neymar Bakal Main Lawan Haiti?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama