Suara.com - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, keberatan dituntut satu tahun enam bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Saya kecewa dan keberatan," kata Roby usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2014)
John Hasyim selaku kuasa hukum Roby mengatakan, jaksa seharusnya memakai pasal tunggal, yaitu pasal 127 ayat 3 yang memungkinkan kliennya hanya direhabilitasi tanpa masuk bui.
"Nanti dalam pleidoi (nota pembelaan), kami akan mengajukan pasal itu," ujar John.
"Lagipula ada pembuktian di dalam fakta persidangan. Dokter ahli mengajukan argumennya bahwa Roby terbukti hanya sebagai pengguna," katanya lagi.
Sebelumnya, Roby didakwa jaksa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 111 ayat 1 menyebutkan:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 127 ayat 1 menyebutkan:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Sarwendah Patahkan Tudingan 2 Bulan Jauhkan Anak dari Ruben Onsu, Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Pidato Mengharukan Raisa di AMI Awards 2025, Persembahkan Piala Buat Anak Hingga Vidi Aldiano
-
Trauma Didatangi Debt Collector atas Tunggakan Ruben Onsu, Sarwendah Curhat Ketakutan
-
Pacaran dengan Reza Arap, Lula Lahfah Dapat Peringatan dari Para Sahabat
-
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025, Hindia Boyong Piala Album Terbaik
-
Sarwendah Bantah Halangi Ruben Onsu, Beberkan Cara Mudah Bertemu Anak: Ayah Tinggal WhatsApp Aku
-
Dominasi Hyun Bin dan Son Ye Jin di Blue Dragon Film Awards 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Reaksi Kocak Deddy Corbuzier Diminta Rujuk Gegara Rayakan Ultah Sabrina Chairunnisa
-
Sumber Kekayaan Habib Bahar bin Smith, Aset Miliaran Rupiah dari Jualan Air Doa
-
6 Potret Ganteng Tristan Molina yang Digosipkan Dekat dengan Olla Ramlan