Suara.com - Mawardi alias Wardi (44), ditangkap Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Kebayoran Baru. Mawardi diketahui merupakan spesialis bandar ganja yang memasok barang haram tersebut kepada remaja di kawasan tersebut.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Anom Setiadi menerangkan, Wardi yang biasa menjadi buruh serabutan, dia tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti ganja seberat 350 gram di kediamannya di Jalan Dasa IV, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat ditangkap, barang bukti itu dibungkus dengan plastik warna merah, ditaruh di dalam keranjang tumpukan baju," kata Anom di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Anom mengatakan, Wardi ditangkap lantaran banyaknya informasi masyarakat yang cemas dengan peredaran ganja di kawasan tersebut.
"Karena dia biasa menjual ke ABG dengan harga yang tentunya masih terjangkau oleh mereka," papar Anom.
Namun, dalam pemeriksaannya, Wardi belum mau mengakui dari mana mendapatkan barang haram ini.
"Masih didalami pelaku mendapatkan barang dari mana," tuturnya.
Untuk sementara, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Sementara pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti ganja seberat 350 gram disita petugas.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
-
Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Arab Saudi Beri Perpanjangan Visa Gratis bagi Jemaah Umrah RI yang Terkendala Pulang
-
Jalankan Instruksi Zulhas, Fraksi PAN DPR Gelar Aksi Sosial Selama Ramadan
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog