Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara hukum penganiayaan model Nikita Mirzani. Amar putusan dengan nomor perkara 24 K/PID/2014 Tiga Hakim MA; Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Drs. H. Dudu D Machmudin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya.
Kuasa hukum artis Nikita Mirzani Fachmi Bachmid mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan kliennya.
"Saya belum terima informasi atau salinan putusannya secara resmi. Jadi kami tidak bisa membenarkan atau menyangkal kabar tersebut," kata Fachmi saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2014).
Fachmi pun belum mau menanggapi apakah pihaknya akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Dia baru mau berkomentar jika sudah ada kepastian mengenai hal itu.
"Selama belum ada hitam di atas putih, ya kami belum akan bersikap," ujarnya.
Seperti diketahui, Niki-sapaan akrab Nikita-dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia MAe Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan kurungan lima bulan penjara. Artinya, ibu satu anak tersebut diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, artinya Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sinopsis Film Belum Ada Judul: Guru Dihujat Demi Lindungi Rahasia Murid
-
Hadirkan Generasi Baru The Four Horsemen, Film Now You See Me 3 Tayang 12 November 2025 di Bioskop
-
Sudah Jadi Mantan, Bedu Masih Diperingatkan Istri Sebelum Wawancara
-
Tips Cepat Kaya ala Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Gen Z: Jangan Langsung ke Crypto!
-
8 Film Desta jadi Peran Utama, Terbaru sebagai Dono untuk Warkop DKI Reborn
-
Libatkan Sutradara Kawakan Edwin, JAFF 2025 Siap Gebrak Yogyakarta dengan Ratusan Film dan Kejutan
-
Sikap Bijak Habib Jafar Soal Masalah Onad: Kita Tidak Boleh Menutup Hati
-
Sinopsis Alls Fair, Drama Terbaru Kim Kardashian yang Dapat Rating Nol Persen dari Rotten Tomatoes
-
Perayaan 20 Tahun JAFF, Opera Jawa Garin Nugroho Kembali Diputar Pakai Format Seluloid Langka
-
Fakta dan Sinopsis Die, My Love: Kisah Cinta yang Gelap dan Kacau