Suara.com - Pemain sinetron Roger Danuarta didakwa menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I jenis putau. Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
"Urine tedakwa mengandung morfina. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Asep Sontani di dalam persidangan.
Dalam dakwaan, Asep menyebut Roger membeli satu bungkus narkotika jenis ganja seharga Rp400 ribu dan putau seharga Rp1,4 juta pada 16 Februari 2014. Dia membeli dari Ugeng yang sampai saat ini masih diburu polisi.
"Setelah itu terdakwa berniat ke rumah temannya, namun terdakwa berubah pikiran, tepatnya di jalan Pulogadung (Jakarta Timur), terdakwa punya niat untuk menggunakan putau," kata Asep.
Lalu, Roger disebut Asep menghentikan mobilnya. Di dalam mobil, Roger lebih dulu meracik putau kemudian menyuntikkan jarum suntik ke tangan kanannya.
Sementara daun kering yang semula dianggap ganja, negatif mengandung golongan 1 di dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU juga menjerat Roger dengan pasal alternatif, yakni pasal 127. Bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu dianggap sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri.
Atas dakwaan itu, kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Manus menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Namun kami akan mengajukan permohonan penetapan rehabilitasi," ujarnya kepada majelis hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lepas Rindu Setelah 29 Tahun, Elvy Sukaesih Siap Goyang Bareng Band Jepang di Synchronize Fest 2025
-
Aura Kasih hingga Sinta Jojo bakal Manggung di Panggung 'Centil Era' Synchronize Festival
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
Andovi da Lopez: Empati Pejabat Harusnya Tak Perlu 'Dipaksa' UU Anti Flexing
-
Adu Gengsi Pasangan Artis di ITA 2025: Raffi-Nagita Lawan Atta-Aurel Hingga Billar-Lesti
-
5 Fakta Menarik Tempest, Drakor Comeback Kang Dong Won Setelah 21 Tahun
-
Diduga Depresi, Rumah Britney Spears Berantakan hingga Dipenuhi Kotoran Anjing
-
Deva Mahenra Sering 'Selingkuh' di Film, Mikha Tambayong Takut Jadi Kenyataan?
-
Palestina Terus Diserang, Mark Ruffalo dan Ratusan Pekerja Film Hollywood Boikot Israel
-
Sinopsis The Long Walk, Film Bertahan Hidup Dalam Kompetisi Mematikan