Suara.com - Berkas perkara narkoba pesinetron Roger Danuarta telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam waktu satu atau dua pekan ke depan sidang akan digelar.
"Ya, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tinggal menunggu jadwal persidangan saja," kata Jufrry Meykel Manus, kuasa hukum Roger lewat sambungan telepon, Minggu (27/4/2014).
Jelang sidang, tim kuasa hukum Roger mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan mereka di pengadilan nanti. Salah satu permasalahan yang disorot adalah polemik seputar barang bukti.
Seperti diketahui, aparat mengklaim memiliki dua barang bukti yaitu narkoba jenis heroin dan daun kering mirip ganja saat mengamankan Roger yang tak sadarkan diri di dalam mobilnya di ruas jalan Kayu Putih, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Namun hasil laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Roger dinyatakan hanya positif menggunakan heroin. Sedangkan barang bukti yang diduga ganja adalah zat sintetis yang tidak tercantum dalam Undang Undang Narkotika.
"Merujuk hasil lab BNN, narkoba yang semula diduga daun ganja kering seharusnya tidak masuk dalam berkas dakwaan jaksa nanti, karena tidak tercantum dalam undang undang," tutur Jufrry menjelaskan.
Dari hasil lab BNN tadi, kuasa hukum berharap Roger bisa segera direhabilitasi.
"Masih terus mengupayakan rehabilitasi. Dua hari setelah Roger dilimpahkan ke kejaksaan, kami mengirimkan surat permohonan rehabilitasi ke pihak kejaksaan. Setidaknya Roger diperkenankan diperiksa ke rumah sakit karena organ hatinya mengalami gangguan. Roger harus diselamatkan sejak awal," pungkas Jufrry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover