Suara.com - Artis Nikita Mirzani enggan berkomentar ketika dicecar seputar permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agun (MA). Dia juga bungkam saat ditanya tentang gugatan cerainya terhadap sang suami, Sajad Ukra yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Usai mengisi sebuah acara di studio di kawasan T.B Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014), Nikita bergegas meninggalkan kerumunan pencari berita yang telah menantinya sejak tadi.
Sembari memegangi perut yang terlihat seperti sedang berbadan dua, bintang film Hantu Nenek Gayung ini menerobos puluhan wartawan. Nikita yang mengenakan pakaian berwarna merah muda itu tak menghiraukan serbuan pertanyaan yang dilontarkan pada dirinya. Dia langsung masuk ke taksi yang sudah disiapkan oleh manajernya.
Rencananya Nikita baru akan akan berkomentar mengenai semua permasalahan yang dihadapinya usai mengisi acara di salah satu tayangan infotainment di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).
"Besok aja, selesai mengisi acara di Kebon Sirih," ungkap Nikita.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan penolakan kasasi dari MA.
"Belum terima (salinan putusan MA). Tolong MA jangan didesak desak untuk menurunkan putusan kasasi Nikita. Banyak kok yang ditolak, kenapa nggak kalian desak? Harus ada persamaan hukum. Jangan mentang mentang artis lalu didesak putusannya diturunkan, " kata Fachmi bachmid, kuasa hukum Nikita kepada Suara.com melalui sambungan telepon.
Setelah putusannya ditolak, Nikita masih memiliki langkah hukum terakhir yaitu peninjauan kembali (PK). Namun kuasa hukum Nikita mengaku belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya itu atau tidak.
"Kita liat nanti saja," pungkas Fachmi.
Seperti diketahui, Niki-sapaan akrab Nikita-dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Dalam amar putusannya tertanggal 16 April 2014, tiga hakim MA; Artidjo Alkostar, Drs. Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Nikita dan menguatkan ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya dengan lima bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta satu bulan lebih lama dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
Feast Guncang CRSL Land Festival 2025, Ajak Doa untuk Palestina
-
Eza Gionino Coba Dagang Ponsel, Unit Rusak Sebelum 6 Bulan Langsung Diganti Baru!
-
Adrian Khalif Buka CRSL Land Festival 2025, Bawakan Lagu 'Alamak'
-
Coretan Wanda Hamidah dari Sisilia: Yang Kami Takuti, Kalian Diam Melihat Genosida
-
Ruben Onsu Pilih Hindari Konflik Selepas Peluk Islam: Dibawa Salat Aja
-
Jakarta World Cinema 2025 Resmi Dibuka, Sineas Lokal dan Internasional Tumpah Ruah
-
Jerome Polin Bagi Tips Terbaik Main Judi Slot Pakai Matematika: Kalau Kalian Mau Menang..
-
7 Film Indonesia Non-Horor Tayang di Bioskop Oktober 2025, Ada Karya PFN Loh!
-
Ibunya Tantrum Lagi Hina Arie Kriting, Indah Permatasari: Tolong Jangan Dihujat