Suara.com - Secara yuridis kuasa hukum Nikita Mirzani belum menerima salinan putusan mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi model Nikita Mirzani.
"Sebagai pengacara kami hanya menerima. tapi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan MA," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita.
"Kalau sudah terima, baru kita akan bisa berbicara. Kan sebelumnya Nikita sudah menjalani penahanan, kemudian ditangguhkan pengadilan. Kita lihat nanti saja. Saya tidak bisa mengomentari (putusan) yang saya sendiri belum terima salinannya," tambah Fahmi.
Fahmi enggan berspekulasi terkait adanya dugaan intervensi dari pihak ketiga terkait putusan MA. "Itu terlalu jauh, nggak mungkinlah. Jika ada (intervensi) silahkan lapor ke saya dan akan saya tangani," tantang Fahmi.
Dalam amar putusannya tertanggal 16 April 2014, tiga hakim MA; Artidjo Alkostar, Drs. Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Nikita dan menguatkan ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan lima bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta satu bulan lebih lama dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Niki-sapaan akrab Nikita-dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia MAe Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Sinopsis Gilmore Girls: Komedi Cerdas Ibu-Anak yang Kembali Populer di Netflix
-
Film Sampai Titik Terakhirmu Tayang Hari Ini, Penonton Siap-Siap Nangis Bareng
-
Sinopsis Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Diangkat dari Kisah Nyata!
-
Baru Cerai, Safno Eks Suami Dilan Janiyar Sudah Gandeng Cewek Mirip Tiwi T2
-
Assassin's Creed Malam Ini di Trans TV: Visual Memukau tapi Sayang Plot Lemah
-
Sinopsis Surely Tomorrow, Drakor Romantis Baru Park Seo Joon dan Won Ji An di Prime Video
-
8 Drama Korea Bertema KDRT, As You Stood By Paling Menguras Emosi
-
Ditanya soal Perceraian Orangtua, Jawaban Anak Rachel Vennya Dewasa Banget
-
Belajar dari Masa Lalu, Hanum Mega Amankan Harta Jelang Nikah dengan Rafly
-
Kata Pandji Pragiwaksono soal Sanksi Adat Berikan 96 Kerbau ke Toraja