Suara.com - Secara yuridis kuasa hukum Nikita Mirzani belum menerima salinan putusan mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi model Nikita Mirzani.
"Sebagai pengacara kami hanya menerima. tapi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan MA," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita.
"Kalau sudah terima, baru kita akan bisa berbicara. Kan sebelumnya Nikita sudah menjalani penahanan, kemudian ditangguhkan pengadilan. Kita lihat nanti saja. Saya tidak bisa mengomentari (putusan) yang saya sendiri belum terima salinannya," tambah Fahmi.
Fahmi enggan berspekulasi terkait adanya dugaan intervensi dari pihak ketiga terkait putusan MA. "Itu terlalu jauh, nggak mungkinlah. Jika ada (intervensi) silahkan lapor ke saya dan akan saya tangani," tantang Fahmi.
Dalam amar putusannya tertanggal 16 April 2014, tiga hakim MA; Artidjo Alkostar, Drs. Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Nikita dan menguatkan ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nikita dengan lima bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta satu bulan lebih lama dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Niki-sapaan akrab Nikita-dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia MAe Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Niki mengajukan kasasi ke MA.
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar
-
Benarkah Awkarin Hamil Anak Bule Australia? Cek Faktanya
-
Anak Rusuh di Pesawat, Denise Chariesta: Lebih Baik Aktif daripada Pendiam
-
Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
-
Viral Istri Nangis Histeris Mohon Pertahankan Pernikahan, Suami Cuek Kepincut SPG Toko HP
-
Fans Berat Genre Horor, Luna Maya Tarik Ucapan Hiatus Demi Film Zombie 'Zona Merah'
-
Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali
-
Reza Arap Jadi Target Baru Adili Idola: Celebrity Roast, Siap Disidang Mei 2026
-
Salmafina Sunan Ungkap Legging yang Bikin Dirinya Dicerai Taqy Malik