Suara.com - Sebuah pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan bahwa 50 seri novel "Sherlock Holmes" yang diterbitkan sebelum 1923 oleh Arthur Conan Doyle adalah milik publik dan boleh digunakan tanpa perlu membayar biaya hak cipta kepada pewaris Doyle.
Pengadilan di Chicago, pada Senin (16/6/2014) mengatakan bahwa undang-undang hak cipta di AS tidak berlaku pada karya-karya sebelum 1923 dari penulis asal Skotlandia tersebut.
Hakim Richard Posner, dalam putusannya, mengatakan bahwa hukum di AS mengatur bahwa hak cipta sebuah karya berlaku maksimal 95 tahun. Tidak ada aturan yang bisa memperpanjang hak cipta sebuah karya.
Dengan putusan itu, beberapa karakter seperti Dr Watson yang menjadi sahabat Holmes dan musuh bebuyutannya Professor Moriarty, serta beberapa elemen termasuk jalan 221B Baker Street dan kebiasaan Holmes menggunakan kokain, boleh bebas digunakan publik.
Menurut Posner, hanya 10 karya terakhr Doyle, yang diterbitkan antara 1923 sampai 1927, yang masih dilindungi oleh hukum di AS. Doyle wafat pada 1930.
"Ketika sebuah cerita sudah masuk dalam ranah publik, semua elemen cerita, termasuk karakter yang dilindungi oleh hak cipta, boleh digunakan oleh penulis penerusnya," tulis Posner.
Putusan itu adalah kemenangan bagi Leslie Klinger, editor buku "The New Annotated Sherlock Holmes" dan beberapa karya lain tentang Holmes.
Klinger sebelumnya membayar 5000 dolar AS kepada pewaris Doyle, tetapi dia kemudian dituntut karena menolak membayar fee untuk buku "In the Company of Sherlock Holmes", yang dia tulis bersama Laurie King.
Putusan itu sendiri membatalkan putusan pengadilang distrik pada Desember 2013 silam.
Adapun dalam 10 buku teranyar Doyle, tercakup beberapa karakter baru seperti istri kedua Watson dan keputusan Holmes untuk pensiun sebagai detektif swasta. (Reuters)
Berita Terkait
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?