Suara.com - Sebuah pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan bahwa 50 seri novel "Sherlock Holmes" yang diterbitkan sebelum 1923 oleh Arthur Conan Doyle adalah milik publik dan boleh digunakan tanpa perlu membayar biaya hak cipta kepada pewaris Doyle.
Pengadilan di Chicago, pada Senin (16/6/2014) mengatakan bahwa undang-undang hak cipta di AS tidak berlaku pada karya-karya sebelum 1923 dari penulis asal Skotlandia tersebut.
Hakim Richard Posner, dalam putusannya, mengatakan bahwa hukum di AS mengatur bahwa hak cipta sebuah karya berlaku maksimal 95 tahun. Tidak ada aturan yang bisa memperpanjang hak cipta sebuah karya.
Dengan putusan itu, beberapa karakter seperti Dr Watson yang menjadi sahabat Holmes dan musuh bebuyutannya Professor Moriarty, serta beberapa elemen termasuk jalan 221B Baker Street dan kebiasaan Holmes menggunakan kokain, boleh bebas digunakan publik.
Menurut Posner, hanya 10 karya terakhr Doyle, yang diterbitkan antara 1923 sampai 1927, yang masih dilindungi oleh hukum di AS. Doyle wafat pada 1930.
"Ketika sebuah cerita sudah masuk dalam ranah publik, semua elemen cerita, termasuk karakter yang dilindungi oleh hak cipta, boleh digunakan oleh penulis penerusnya," tulis Posner.
Putusan itu adalah kemenangan bagi Leslie Klinger, editor buku "The New Annotated Sherlock Holmes" dan beberapa karya lain tentang Holmes.
Klinger sebelumnya membayar 5000 dolar AS kepada pewaris Doyle, tetapi dia kemudian dituntut karena menolak membayar fee untuk buku "In the Company of Sherlock Holmes", yang dia tulis bersama Laurie King.
Putusan itu sendiri membatalkan putusan pengadilang distrik pada Desember 2013 silam.
Adapun dalam 10 buku teranyar Doyle, tercakup beberapa karakter baru seperti istri kedua Watson dan keputusan Holmes untuk pensiun sebagai detektif swasta. (Reuters)
Berita Terkait
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
Sinopsis Young Sherlock, Kisah Masa Muda Sherlock Holmes Kini Tayang di Prime Video
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
-
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana