Suara.com - Sebuah pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan bahwa 50 seri novel "Sherlock Holmes" yang diterbitkan sebelum 1923 oleh Arthur Conan Doyle adalah milik publik dan boleh digunakan tanpa perlu membayar biaya hak cipta kepada pewaris Doyle.
Pengadilan di Chicago, pada Senin (16/6/2014) mengatakan bahwa undang-undang hak cipta di AS tidak berlaku pada karya-karya sebelum 1923 dari penulis asal Skotlandia tersebut.
Hakim Richard Posner, dalam putusannya, mengatakan bahwa hukum di AS mengatur bahwa hak cipta sebuah karya berlaku maksimal 95 tahun. Tidak ada aturan yang bisa memperpanjang hak cipta sebuah karya.
Dengan putusan itu, beberapa karakter seperti Dr Watson yang menjadi sahabat Holmes dan musuh bebuyutannya Professor Moriarty, serta beberapa elemen termasuk jalan 221B Baker Street dan kebiasaan Holmes menggunakan kokain, boleh bebas digunakan publik.
Menurut Posner, hanya 10 karya terakhr Doyle, yang diterbitkan antara 1923 sampai 1927, yang masih dilindungi oleh hukum di AS. Doyle wafat pada 1930.
"Ketika sebuah cerita sudah masuk dalam ranah publik, semua elemen cerita, termasuk karakter yang dilindungi oleh hak cipta, boleh digunakan oleh penulis penerusnya," tulis Posner.
Putusan itu adalah kemenangan bagi Leslie Klinger, editor buku "The New Annotated Sherlock Holmes" dan beberapa karya lain tentang Holmes.
Klinger sebelumnya membayar 5000 dolar AS kepada pewaris Doyle, tetapi dia kemudian dituntut karena menolak membayar fee untuk buku "In the Company of Sherlock Holmes", yang dia tulis bersama Laurie King.
Putusan itu sendiri membatalkan putusan pengadilang distrik pada Desember 2013 silam.
Adapun dalam 10 buku teranyar Doyle, tercakup beberapa karakter baru seperti istri kedua Watson dan keputusan Holmes untuk pensiun sebagai detektif swasta. (Reuters)
Berita Terkait
-
Piyu Padi Kesal, Kenapa Usulan Penting Komposer Tak Dimasukkan di Draft RUU Hak Cipta?
-
Polemik Royalti Musik: Kenapa Lagu di Kafe Sering Jadi Masalah?
-
Ariel NOAH Curhat di DPR: Mekanisme Izin Lagu Bikin Bingung Penyanyi
-
BCL Keluhkan Perizinan Lagu di DPR: Kalau Salah Satu Pencipta Gak Setuju, Penyanyi Bisa Apa?
-
Rapat Polemik Royalti Lagu di DPR Sempat Tegang, Ahmad Dhani Interupsi Curhatan Ariel NOAH
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
-
Dibocorkan Sahabat, Ini Kondisi Memprihatinkan Tasya Farasya Usai Gugat Cerai
-
Lebih dari Sekadar Cekcok, Bongkar 5 Fakta di Balik Kisruh Dosen Viral yang Bikin Heboh Malang
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
-
Lulus Sarjana di Usia 21, Raissa Anggiani Siap Fokus di Dunia Musik
-
Ogah Terjebak Peran Bad Boy, Giorgino Abraham Jajal Karakter Baru di Film Jangan Panggil Mama Kafir
-
Dihadapan Hakim, Jonathan Frizzy Ungkap Idap Penyakit Serius: Ada Indikasi Kanker
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Elma Theana Puas Usai Jalani Facelift: Hemat Waktu Dandan 1 Jam
-
Tampil Bak Model di Pengadilan, Senyum Ceria Nikita Mirzani Hiasi Sidang Lanjutan Kasus TPPU