Suara.com - Sebuah pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan bahwa 50 seri novel "Sherlock Holmes" yang diterbitkan sebelum 1923 oleh Arthur Conan Doyle adalah milik publik dan boleh digunakan tanpa perlu membayar biaya hak cipta kepada pewaris Doyle.
Pengadilan di Chicago, pada Senin (16/6/2014) mengatakan bahwa undang-undang hak cipta di AS tidak berlaku pada karya-karya sebelum 1923 dari penulis asal Skotlandia tersebut.
Hakim Richard Posner, dalam putusannya, mengatakan bahwa hukum di AS mengatur bahwa hak cipta sebuah karya berlaku maksimal 95 tahun. Tidak ada aturan yang bisa memperpanjang hak cipta sebuah karya.
Dengan putusan itu, beberapa karakter seperti Dr Watson yang menjadi sahabat Holmes dan musuh bebuyutannya Professor Moriarty, serta beberapa elemen termasuk jalan 221B Baker Street dan kebiasaan Holmes menggunakan kokain, boleh bebas digunakan publik.
Menurut Posner, hanya 10 karya terakhr Doyle, yang diterbitkan antara 1923 sampai 1927, yang masih dilindungi oleh hukum di AS. Doyle wafat pada 1930.
"Ketika sebuah cerita sudah masuk dalam ranah publik, semua elemen cerita, termasuk karakter yang dilindungi oleh hak cipta, boleh digunakan oleh penulis penerusnya," tulis Posner.
Putusan itu adalah kemenangan bagi Leslie Klinger, editor buku "The New Annotated Sherlock Holmes" dan beberapa karya lain tentang Holmes.
Klinger sebelumnya membayar 5000 dolar AS kepada pewaris Doyle, tetapi dia kemudian dituntut karena menolak membayar fee untuk buku "In the Company of Sherlock Holmes", yang dia tulis bersama Laurie King.
Putusan itu sendiri membatalkan putusan pengadilang distrik pada Desember 2013 silam.
Adapun dalam 10 buku teranyar Doyle, tercakup beberapa karakter baru seperti istri kedua Watson dan keputusan Holmes untuk pensiun sebagai detektif swasta. (Reuters)
Berita Terkait
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
Lagu Digunakan Tanpa Izin, Band Wijaya 80 Laporkan Pelanggaran Hak Cipta
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Suara Lantang Melly Goeslaw di Senayan: Desak Audit Menyeluruh dan Revolusi Digital di Tubuh LMKN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Leticia Charlotte Putri Sulung Sheila Marcia, Resmi Jadi Juara Gadis Sampul 2025
-
5 Momen Paling 'Gila' di MMA 2025: G-Dragon Ajak Idol Junior 'Party' Sampai Kejutan Lagu Baru EXO!
-
Hadiri Meet and Greet di Jakarta, Nayeon TWICE Bocorkan Gaya Perhiasan Favoritnya
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya