Suara.com - Sebuah pengadilan banding di Amerika Serikat memutuskan bahwa 50 seri novel "Sherlock Holmes" yang diterbitkan sebelum 1923 oleh Arthur Conan Doyle adalah milik publik dan boleh digunakan tanpa perlu membayar biaya hak cipta kepada pewaris Doyle.
Pengadilan di Chicago, pada Senin (16/6/2014) mengatakan bahwa undang-undang hak cipta di AS tidak berlaku pada karya-karya sebelum 1923 dari penulis asal Skotlandia tersebut.
Hakim Richard Posner, dalam putusannya, mengatakan bahwa hukum di AS mengatur bahwa hak cipta sebuah karya berlaku maksimal 95 tahun. Tidak ada aturan yang bisa memperpanjang hak cipta sebuah karya.
Dengan putusan itu, beberapa karakter seperti Dr Watson yang menjadi sahabat Holmes dan musuh bebuyutannya Professor Moriarty, serta beberapa elemen termasuk jalan 221B Baker Street dan kebiasaan Holmes menggunakan kokain, boleh bebas digunakan publik.
Menurut Posner, hanya 10 karya terakhr Doyle, yang diterbitkan antara 1923 sampai 1927, yang masih dilindungi oleh hukum di AS. Doyle wafat pada 1930.
"Ketika sebuah cerita sudah masuk dalam ranah publik, semua elemen cerita, termasuk karakter yang dilindungi oleh hak cipta, boleh digunakan oleh penulis penerusnya," tulis Posner.
Putusan itu adalah kemenangan bagi Leslie Klinger, editor buku "The New Annotated Sherlock Holmes" dan beberapa karya lain tentang Holmes.
Klinger sebelumnya membayar 5000 dolar AS kepada pewaris Doyle, tetapi dia kemudian dituntut karena menolak membayar fee untuk buku "In the Company of Sherlock Holmes", yang dia tulis bersama Laurie King.
Putusan itu sendiri membatalkan putusan pengadilang distrik pada Desember 2013 silam.
Adapun dalam 10 buku teranyar Doyle, tercakup beberapa karakter baru seperti istri kedua Watson dan keputusan Holmes untuk pensiun sebagai detektif swasta. (Reuters)
Berita Terkait
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
Ketika Detektif Legend Pensiun: Keseruan Investigasi di Buku His Last Bow
-
Memecahkan Misteri Detektif Kondang dalam The Adventures of Sherlock Holmes
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta
-
Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal
-
Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil
-
Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil
-
Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa
-
Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren
-
Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon, Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan