Suara.com - Pipik Dian Irawati, janda almarhum Ustadz Jefri Al Buchori alias Uje mengaku sedih mendegar vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Imanuel Vincent, pelaku pembakar dan pencurian di rumahnya.
"Sebagai manusia saya merasa iba dan sedih. Karena saya pikir (vonisnya) malah di bawah tuntutan jaksa," kata Pipik ditemui usai menyaksikan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Majelis hakim, menurut Pipik, mungkin punya pertimbangan lain dalam membuat keputusan tersebut. Dia berharap vonis ini membuat Vincent jera dan menyesali perbuatannya.
"Mudah-mudahan ya kita doakan," ujar dia.
Hakim Ketua Pudji Trirahardi menyatakan, semua dakwaan JPU terhadap terdakwa telah terpenuhi. Vincent dinyatakan sah dan menyakinkan melanggar pasal 187 KUHP tentang kebakaran dan 363 KUHP tentang pencurian.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni empat tahun tiga bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran di rumah Pipik di kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, pada 20 Juni lalu . Setelah diselidiki polisi, penyebab kebakaran bukan akibat korsleting listrik.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan Imanuel yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah. Dalam pemeriksaan, Imanuel yang merupakan bekas pegawai Pipik mengaku sengaja membakar rumah lalu mencuri sejumlah barang. Motif pelaku adalah dendam karena tak terima diusir Pipik dari rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan