Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan presenter Jessica Iskandar masuk ke dalam proses perkara pembatalan akta pernikahannya dengan Ludwig Franz Willibald. Dengan kata lain, statsu Jessica bukan lagi sebagai saksi melainkan pihak tergugat II intervensi.
"Sebagai pemohon kiranya majelis hakim mengabulkan permohonan dan memutuskan serta menarik Jessica sebagai pihak ketiga, yakni sebagai tergugat II intervensi," kata Hakim Ketua Haryati di dalam persidangan yang digelar Kamis (11/12/2014).
Sebelumnya, majelis hakim menawarkan pihak Jessica apakah tetap bertahan menjadi saksi saja atau masuk ke dalam proses perkara (tergugat II intervensi).
Lantaran ingin memiliki upaya hukum seperti banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan nanti, pihak Jessica mengajukan permohonan sebagai pihak ke-3, yakni tergugat II Intervensi.
Di luar persidangan, kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta mengaku keberatan Jessica menjadi pihak tergugat II Intervensi. Meski begitu, dia menyangkal pihaknya khawatir keputusan itu akan memperkuat posisi tergugat, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Karena menurut pandangan kami, tergugat dalam PTUN hanya pejabat tata usaha negara, bukan seseorang atau badan hukum perdata biasa," ujarnya.
Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig memang melayangkan gugatan ke PTUN. Objek gugatannya adalah kutipan akta pernikahan yang diterbitkan Dukcapil DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah