Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan presenter Jessica Iskandar masuk ke dalam proses perkara pembatalan akta pernikahannya dengan Ludwig Franz Willibald. Dengan kata lain, statsu Jessica bukan lagi sebagai saksi melainkan pihak tergugat II intervensi.
"Sebagai pemohon kiranya majelis hakim mengabulkan permohonan dan memutuskan serta menarik Jessica sebagai pihak ketiga, yakni sebagai tergugat II intervensi," kata Hakim Ketua Haryati di dalam persidangan yang digelar Kamis (11/12/2014).
Sebelumnya, majelis hakim menawarkan pihak Jessica apakah tetap bertahan menjadi saksi saja atau masuk ke dalam proses perkara (tergugat II intervensi).
Lantaran ingin memiliki upaya hukum seperti banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan nanti, pihak Jessica mengajukan permohonan sebagai pihak ke-3, yakni tergugat II Intervensi.
Di luar persidangan, kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta mengaku keberatan Jessica menjadi pihak tergugat II Intervensi. Meski begitu, dia menyangkal pihaknya khawatir keputusan itu akan memperkuat posisi tergugat, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Karena menurut pandangan kami, tergugat dalam PTUN hanya pejabat tata usaha negara, bukan seseorang atau badan hukum perdata biasa," ujarnya.
Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig memang melayangkan gugatan ke PTUN. Objek gugatannya adalah kutipan akta pernikahan yang diterbitkan Dukcapil DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film