Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan presenter Jessica Iskandar masuk ke dalam proses perkara pembatalan akta pernikahannya dengan Ludwig Franz Willibald. Dengan kata lain, statsu Jessica bukan lagi sebagai saksi melainkan pihak tergugat II intervensi.
"Sebagai pemohon kiranya majelis hakim mengabulkan permohonan dan memutuskan serta menarik Jessica sebagai pihak ketiga, yakni sebagai tergugat II intervensi," kata Hakim Ketua Haryati di dalam persidangan yang digelar Kamis (11/12/2014).
Sebelumnya, majelis hakim menawarkan pihak Jessica apakah tetap bertahan menjadi saksi saja atau masuk ke dalam proses perkara (tergugat II intervensi).
Lantaran ingin memiliki upaya hukum seperti banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan nanti, pihak Jessica mengajukan permohonan sebagai pihak ke-3, yakni tergugat II Intervensi.
Di luar persidangan, kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta mengaku keberatan Jessica menjadi pihak tergugat II Intervensi. Meski begitu, dia menyangkal pihaknya khawatir keputusan itu akan memperkuat posisi tergugat, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Karena menurut pandangan kami, tergugat dalam PTUN hanya pejabat tata usaha negara, bukan seseorang atau badan hukum perdata biasa," ujarnya.
Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ludwig memang melayangkan gugatan ke PTUN. Objek gugatannya adalah kutipan akta pernikahan yang diterbitkan Dukcapil DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea
-
Diseret Isu Pesugihan Gunung Kawi, Sarwendah: Namaku Clickbait Banget
-
Acha Septriasa: Bertahan di Pernikahan Toksik Demi Anak Tak Selalu Benar
-
Dituduh Zalimi Pekerja hingga Viral, Selebgram Sindy HVT Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Demi Kelancaran Syuting Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Anggy Umbara Pakai Jasa Dukun Lokal
-
Kronologi Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Taulany: dari Soal Gaji hingga Penyekapan dan Pemukulan
-
Sinopsis Train Dreams: Kisah Penebang Kayu yang Menembus Nominasi Oscar, Tayang di Netflix
-
Film Gonjiam Digarap Ulang Anggy Umbara, Banyak Kejutan yang Tak Ada di Versi Asli
-
13 Minutes: Pacuan Adrenalin di Tengah Kepungan Tornado, Malam Ini di Trans TV
-
Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan