News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:32 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardmina Amby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Suhardiman yang mengenakan rompi tahanan menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi selama kurang lebih tujuh jam.
  • Pemeriksaan tersebut juga menyinggung perihal selisih nominal uang dalam pengembalian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby terkait sejumlah perkara kasus dugaan rasuah yang menyeret namanya pada Kamis, (20/8/2026).

Berdasarkan pantuan Suara.com di lokasi, Suhardiman digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lengkap dengan mengenakan busana batik yang dibalut rompi oranye khas tahanan KPK pada pukuk 13.11 WIB.

Suhardiman hanya berjalan lenggang sembari melemparkan senyum kepada awak media saat memasuki gedung.

Ia tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pukul 18.03 setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam.

Saat meninggalkan gedung, Suhardiman masih tak memberikan respon kepada awak media.

Ia juga hanya menjawab singkat perihal adanya kekurangan selisih nominal sebesar 2.000 SGD dalam pengembalian amplop Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Suhardiman diduga meninggalkan amplop di meja kerja Raja Juli sebesar 14.000 SGD.

"Besok, ya. Besok, ya," kata Suhardiman kepada wartawan pada Kamis, (20/8/2026).

Namun hingga berita ini ditulis, belum terkonfirmasi pemeriksaan Suhardiman pada hari berkaitan dengan klaster pada kasus apa. (Reporter: Alif Bintang)

Baca Juga: 'Tidak Benar!' KPK Bantah OTT Pejabat Pemkab Bogor

Load More