Suara.com - Penyanyi, yang juga aktris senior Titi Widoretno Warisman alias Neno Warisman mengadakan jumpa pers untuk meluruskan berita dugaan penipuan yang menjerat dirinya. Tuduhan tersebut dilayangkan pasangan suami istri, Geodi dan Mirza. Keduanya mengaku dirugikan setelah menggunakan jasa travel milik Neno, Neno Tour.
"Pertama yang saya ingin katakan adalah dugaan (penipuan) tersebut 100 persen fitnah yang sangat keji. Saya tidak melakukan penipuan. Selama tiga tahun beroprasi dengan izin resmi kami sudah menerbangkan ribuan jamaah dan tidak memiliki kasus. Yang ada apresiasi rasa puas dari jamaah," ujarnya ditemui di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2015).
Kemudian, Neno menceritakan kronologis kejadian yang membuat Geodi dan Mirza merasa dirugikan. "Pihak yang bersangkutan (Geodi dan Mirza) terdaftar sebagai jamaah umrah yang akan berangkat 24 Desember. Dan di sini terjadi kesalahan administratif, bukan penipuan seperti yang dikatakan, karena ini berkaitan dengan kebijakan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia)," ungkap Neno.
Dari sejumlah jamaah, sebanyak 32 paspor diundur pengembaliannya oleh KBSA. Termasuk milik Geodi dan Mirza. Setelah ditunggu, KBSA kemudian mengeluarkan paspor beserta izin visa jamaah tersisa. Tapi sayangnya milik Geodi dan Mirza tidak termasuk.
"Ribuan paspor yang diurus pihak provider hanya dua buah yang tidak keluar, punya mereka (Geodi dan Mirza). Selebihnya keluar. Ini bukan kuasa Neno Tour. Kami berusaha sampai akhirnya ketemu," lanjut Neno.
Setelah semua dokumen lengkap, Neno mencoba menawarkan waktu keberangkatan lain untuk Geodi dan Mirza. Namun pasangan tersebut menolaknya.
Pihak Neno Tour juga mengaku menawarkan pengembalian biaya, namun keduanya kembali menolak.
Sedangkan di sisi Geodi dan Mirza, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy merasa telah dirugikan dengan pelayanan Neno Tour. Pasangan suami istri itu pun akhirnya melaporkan Neno ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Januari lalu, dengan dua pasal yang disangkakan kepada Neno, yakni 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini