Suara.com - Penyanyi, yang juga aktris senior Titi Widoretno Warisman alias Neno Warisman mengadakan jumpa pers untuk meluruskan berita dugaan penipuan yang menjerat dirinya. Tuduhan tersebut dilayangkan pasangan suami istri, Geodi dan Mirza. Keduanya mengaku dirugikan setelah menggunakan jasa travel milik Neno, Neno Tour.
"Pertama yang saya ingin katakan adalah dugaan (penipuan) tersebut 100 persen fitnah yang sangat keji. Saya tidak melakukan penipuan. Selama tiga tahun beroprasi dengan izin resmi kami sudah menerbangkan ribuan jamaah dan tidak memiliki kasus. Yang ada apresiasi rasa puas dari jamaah," ujarnya ditemui di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2015).
Kemudian, Neno menceritakan kronologis kejadian yang membuat Geodi dan Mirza merasa dirugikan. "Pihak yang bersangkutan (Geodi dan Mirza) terdaftar sebagai jamaah umrah yang akan berangkat 24 Desember. Dan di sini terjadi kesalahan administratif, bukan penipuan seperti yang dikatakan, karena ini berkaitan dengan kebijakan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia)," ungkap Neno.
Dari sejumlah jamaah, sebanyak 32 paspor diundur pengembaliannya oleh KBSA. Termasuk milik Geodi dan Mirza. Setelah ditunggu, KBSA kemudian mengeluarkan paspor beserta izin visa jamaah tersisa. Tapi sayangnya milik Geodi dan Mirza tidak termasuk.
"Ribuan paspor yang diurus pihak provider hanya dua buah yang tidak keluar, punya mereka (Geodi dan Mirza). Selebihnya keluar. Ini bukan kuasa Neno Tour. Kami berusaha sampai akhirnya ketemu," lanjut Neno.
Setelah semua dokumen lengkap, Neno mencoba menawarkan waktu keberangkatan lain untuk Geodi dan Mirza. Namun pasangan tersebut menolaknya.
Pihak Neno Tour juga mengaku menawarkan pengembalian biaya, namun keduanya kembali menolak.
Sedangkan di sisi Geodi dan Mirza, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy merasa telah dirugikan dengan pelayanan Neno Tour. Pasangan suami istri itu pun akhirnya melaporkan Neno ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Januari lalu, dengan dua pasal yang disangkakan kepada Neno, yakni 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV