Suara.com - Penyanyi, yang juga aktris senior Titi Widoretno Warisman alias Neno Warisman mengadakan jumpa pers untuk meluruskan berita dugaan penipuan yang menjerat dirinya. Tuduhan tersebut dilayangkan pasangan suami istri, Geodi dan Mirza. Keduanya mengaku dirugikan setelah menggunakan jasa travel milik Neno, Neno Tour.
"Pertama yang saya ingin katakan adalah dugaan (penipuan) tersebut 100 persen fitnah yang sangat keji. Saya tidak melakukan penipuan. Selama tiga tahun beroprasi dengan izin resmi kami sudah menerbangkan ribuan jamaah dan tidak memiliki kasus. Yang ada apresiasi rasa puas dari jamaah," ujarnya ditemui di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2015).
Kemudian, Neno menceritakan kronologis kejadian yang membuat Geodi dan Mirza merasa dirugikan. "Pihak yang bersangkutan (Geodi dan Mirza) terdaftar sebagai jamaah umrah yang akan berangkat 24 Desember. Dan di sini terjadi kesalahan administratif, bukan penipuan seperti yang dikatakan, karena ini berkaitan dengan kebijakan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia)," ungkap Neno.
Dari sejumlah jamaah, sebanyak 32 paspor diundur pengembaliannya oleh KBSA. Termasuk milik Geodi dan Mirza. Setelah ditunggu, KBSA kemudian mengeluarkan paspor beserta izin visa jamaah tersisa. Tapi sayangnya milik Geodi dan Mirza tidak termasuk.
"Ribuan paspor yang diurus pihak provider hanya dua buah yang tidak keluar, punya mereka (Geodi dan Mirza). Selebihnya keluar. Ini bukan kuasa Neno Tour. Kami berusaha sampai akhirnya ketemu," lanjut Neno.
Setelah semua dokumen lengkap, Neno mencoba menawarkan waktu keberangkatan lain untuk Geodi dan Mirza. Namun pasangan tersebut menolaknya.
Pihak Neno Tour juga mengaku menawarkan pengembalian biaya, namun keduanya kembali menolak.
Sedangkan di sisi Geodi dan Mirza, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy merasa telah dirugikan dengan pelayanan Neno Tour. Pasangan suami istri itu pun akhirnya melaporkan Neno ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Januari lalu, dengan dua pasal yang disangkakan kepada Neno, yakni 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Lebaran Kelabu Shyalimar Malik: Di Ambang Perceraian usai Bongkar Perselingkuhan Suami
-
Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
-
Ayah Mertua Ungkap 'Mode Mute' Sheila Dara, Belum Siap Hadapi Media setelah Vidi Meninggal
-
Ria Ricis Akui Kesepian Jalani Idulfitri Cuma dengan Moana
-
Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah
-
Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa
-
John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Jadi Penulis Novel, Tayang April di Prime Video