Artis Jessica Iskandar. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Sidang gugatan perdata pembatalan akta nikah yang diajukan suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald masuk tahap putusan.
Gugatan Ludwig atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ditolak pengadilan karena alasan waktu gugatan yang dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan petimbangan hukum, terkait dengan kadaluwarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya melewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Ditolaknya gugatan Ludwig terkait Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986.Pasal ini menyebut gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Menang di PTUN, kata kuasa hukum, Jessica masih harus menghadapi sidang gugatan pembatalan pernikahan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perjuangan belum selesai. Ini kan baru satu langkah administratif saja tinggal tunggu yang di PN hasilnya seperti apa," tandas Brian yang hadir mewakili Jessica Iskandar.
Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pencatatan pernikahan atas Dukcapil DKI Jakarta, Ludwig juga menggugat pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Dia merasa tak pernah melakukan pemberkatan dengan Jessica Iskandar di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Gugatan Ludwig atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ditolak pengadilan karena alasan waktu gugatan yang dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan petimbangan hukum, terkait dengan kadaluwarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya melewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Ditolaknya gugatan Ludwig terkait Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986.Pasal ini menyebut gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Menang di PTUN, kata kuasa hukum, Jessica masih harus menghadapi sidang gugatan pembatalan pernikahan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perjuangan belum selesai. Ini kan baru satu langkah administratif saja tinggal tunggu yang di PN hasilnya seperti apa," tandas Brian yang hadir mewakili Jessica Iskandar.
Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pencatatan pernikahan atas Dukcapil DKI Jakarta, Ludwig juga menggugat pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Dia merasa tak pernah melakukan pemberkatan dengan Jessica Iskandar di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Perang Unggahan Ruben Onsu dan Keluarga Sarwendah Makin Memanas di Threads
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026
-
Ruben Onsu Tanggapi Soal Keluhan Nafkah Anak dari Sarwendah: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya