Artis Jessica Iskandar. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Sidang gugatan perdata pembatalan akta nikah yang diajukan suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald masuk tahap putusan.
Gugatan Ludwig atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ditolak pengadilan karena alasan waktu gugatan yang dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan petimbangan hukum, terkait dengan kadaluwarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya melewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Ditolaknya gugatan Ludwig terkait Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986.Pasal ini menyebut gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Menang di PTUN, kata kuasa hukum, Jessica masih harus menghadapi sidang gugatan pembatalan pernikahan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perjuangan belum selesai. Ini kan baru satu langkah administratif saja tinggal tunggu yang di PN hasilnya seperti apa," tandas Brian yang hadir mewakili Jessica Iskandar.
Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pencatatan pernikahan atas Dukcapil DKI Jakarta, Ludwig juga menggugat pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Dia merasa tak pernah melakukan pemberkatan dengan Jessica Iskandar di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Gugatan Ludwig atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ditolak pengadilan karena alasan waktu gugatan yang dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan petimbangan hukum, terkait dengan kadaluwarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya melewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Ditolaknya gugatan Ludwig terkait Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986.Pasal ini menyebut gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Menang di PTUN, kata kuasa hukum, Jessica masih harus menghadapi sidang gugatan pembatalan pernikahan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perjuangan belum selesai. Ini kan baru satu langkah administratif saja tinggal tunggu yang di PN hasilnya seperti apa," tandas Brian yang hadir mewakili Jessica Iskandar.
Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pencatatan pernikahan atas Dukcapil DKI Jakarta, Ludwig juga menggugat pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Dia merasa tak pernah melakukan pemberkatan dengan Jessica Iskandar di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jawaban Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei saat Anak Kecil Minta Didoakan Mati Syahid
-
Omar Daniel Masuk UGD, Tetap Lanjut Syuting Demi Kejar Deadline
-
Dituding Pansos Usai Singgung Istri Virgoun Hamil Duluan, Begini Pembelaan Luna Alhamdy Putri
-
Buntut Perang AS vs Iran, Bandara King Abdulaziz Terbitkan Surat Peringatan Perjalanan
-
Luna Maya Terseret Arus Sungai Saat Syuting Film Suzzanna, Begini Kronologinya
-
Luna Alhamdy Bongkar Alasan Putus dari Virgoun, Singgung Nama Lindi Fitriyana dan Isu Hamil
-
Tasya Farasya Minta Maaf Usai Dituduh Jadi Penyebab Bunga Sartika Mundur dari Host Spill Skincare
-
Heboh Perang AS - Israel vs Iran Dikaitkan dengan Hadis Dajjal, Angka 70 Ribu Jadi Sorotan
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar
-
Donald Trump Klaim Serangan Sukses, Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei Disebut Tewas di Kantornya