Artis Jessica Iskandar. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Sidang gugatan perdata pembatalan akta nikah yang diajukan suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald masuk tahap putusan.
Gugatan Ludwig atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ditolak pengadilan karena alasan waktu gugatan yang dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan petimbangan hukum, terkait dengan kadaluwarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya melewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Ditolaknya gugatan Ludwig terkait Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986.Pasal ini menyebut gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Menang di PTUN, kata kuasa hukum, Jessica masih harus menghadapi sidang gugatan pembatalan pernikahan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perjuangan belum selesai. Ini kan baru satu langkah administratif saja tinggal tunggu yang di PN hasilnya seperti apa," tandas Brian yang hadir mewakili Jessica Iskandar.
Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pencatatan pernikahan atas Dukcapil DKI Jakarta, Ludwig juga menggugat pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Dia merasa tak pernah melakukan pemberkatan dengan Jessica Iskandar di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Gugatan Ludwig atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ditolak pengadilan karena alasan waktu gugatan yang dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan petimbangan hukum, terkait dengan kadaluwarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya melewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Ditolaknya gugatan Ludwig terkait Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986.Pasal ini menyebut gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Menang di PTUN, kata kuasa hukum, Jessica masih harus menghadapi sidang gugatan pembatalan pernikahan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perjuangan belum selesai. Ini kan baru satu langkah administratif saja tinggal tunggu yang di PN hasilnya seperti apa," tandas Brian yang hadir mewakili Jessica Iskandar.
Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pencatatan pernikahan atas Dukcapil DKI Jakarta, Ludwig juga menggugat pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Dia merasa tak pernah melakukan pemberkatan dengan Jessica Iskandar di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
Series 12 IPA 4 Resmi Diproduksi WeTV, Bagaimana Junior Roberts Ubah Penampilan Jadi Anak SMA?
-
Sekuel World War Z Resmi Digarap Lagi, Teror Zombie Kembali Mengintai Dunia
-
Logan Lucky: Rencana Gila Merampok Arena Balap NASCAR, Malam Ini di Trans TV
-
Review Jujur Ghost in the Cell: Sentilan Tanpa Ampun Joko Anwar terhadap Borok Realita
-
Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak
-
Fairuz A Rafiq Jawab Kabar Cerai, Bagikan Momen Romantis dengan Suami di Bali
-
Fitnah Dijadikan Cuan, Rossa Polisikan Buzzer di Balik Gosip Liar
-
Belajar dari Jessica Iskandar, Jaga Kebersihan Makanan Agar Terhindar Hepatitis A