Suara.com - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardy Muhammad Iqbal resmi mengajukan banding terkait permohonan Jessica Iskandar soal tes DNA yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sudah ajukan banding tadi. Jadi nanti nunggu putusan akhirnya dulu perkaranya. Nanti kalau ada pihak yang kalah dan ingin ajukan banding akan digiring bersama banding yang sekarang ini," kata Harvardy usai mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Sebelumnya, hakim memerintahkan agar Jessica, El, dan Ludwig menjalani tes DNA. Perintah itu dikeluarkan untuk menjawab permohonan dari pihak Jessica di tengah sidang gugatan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig.
Namun, Harvardy menilai perintah yang dikeluarkan hakim tidak sesuai dengan hukum acara. Dia menilai putusan yang dikeluarkan hakim merupakan penetapan, bukan putusan provisi.
"Orang mereka (pihak Jessica) mintanya permohonan pemutusan provisi putusan sela, tapi yang dikeluarkan itu penetapan. Seolah-olah itu sudah terakhir, bukan di tengah-tengah" ujarnya menjelaskan.
Kendati demikian, sidang akan tetap dilanjutkan pada 20 Mei 2015 mendatang. Agendanya adalah menyerahkan bukti tambahan dari kedua pihak.
Sebelumnya diberitakan, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan nikah lantaran merasa tak pernah menikah dengan Jessica ke PN Jakarta Selatan dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN telah menolak gugatan Ludwig dan memutuskan Ludwig suami sah Jessica. Hakim PTUN menilai gugatan Ludwig kadaluarsa karena telah melewati batas waktu pengajuan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena