Sidang gugatan pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015). Majelis hakim meminta Ludwig untuk melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA).
"Kalau memang ada penetapan, Ludwig akan datang. Cuma, penetapan (Tes DNA) itu benar bisa dilaksanakan atau nggak kan bingung juga kita. Belum jelas semuanya," ujar Harvardy kuasa hukum Ludwig, d PN Jakarta Selatan.
Pihak Ludwig merasa ada kejanggalan dengan ketetapan hakim. Oleh sebab itu, pihaknya akan berunding sebelum mengajukan tindakan selanjutnya.
"Kita melihat ini ada beberapa kejanggalan. Kita masih dalam tahap pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum selanjutnya," tandas Harvardy.
Sidang berikutnya akan digelar 13 Mei. Soal tes DNA, Ludwig masih menunggu surat perintah atas ketetapan tersebut. Jika belum ada, kuasa hukum belum bisa memastikan kehadiran Ludwig di persidangan.
Brian Pranada selaku kuasa hukum Jessica pernah mengatakan bahwa hasil tes DNA nantinya digunakan sebagai kebutuhan pembuatan akta kelahiran putra Jessica, El Barack Alexander.
Selain untuk legalitas, pembuatan akta kelahiran El, kata Brian, juga menjadi status sosial si anak. Jessica tentu enggan disebut El sebagai anak haram karena tak memiliki ayah di mata hukum.
Pada 14 April lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig. Dengan keputusan hakim tersebut, Ludwig adalah suami sah Jessica.
Susunan majelis hakim PTUN saat menangani gugatan Ludwig, yakni Hakim Ketua Haryati S.H., M.H.; Hakim I Indaryadi, S.H., M.H.; Hakim II Elizabeth I EHL Tobing, S.H., M.Hum.; dan Panitera Pengganti Sri Hartanto, S.H.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Horor Biasa, Penunggu Rumah: Buto Ijo Hadirkan Ketegangan yang Ramah Anak dan Keluarga
-
4 Artis Ungkap Kisah Hidup Lewat Buku, Jauh Sebelum Aurelie Moeremans
-
Profil Becky Armstrong, Nanno Baru di Girl from Nowhere: The Reset
-
Keluar dari Zona Nyaman, Judika Jelajahi Nuansa Folk Lewat Lagu "Terpikat Pada Cinta"
-
Eksplorasi Tabu dan Misteri di Bercinta dengan Maut, Hadirkan Maxime Bouttier hingga Teuku Rassya
-
Film India Haq Dinilai Mirip Kasus Inara Rusli, Bisa Ditonton di Netflix
-
Mengenal Deviana Mulyadi, Istri Kak Seto yang Jarang Tersorot
-
Wajib Tahu! Rekap Film 28 Years Later Sebelum Nonton The Bone Temple
-
Sinopsis The Art of Sarah, Lee Jun Hyuk Selidiki Kehidupan Shin Hae Sun yang Penuh Teka-teki
-
Kasus Aurelie Jadi Pemicu, Kak Seto Dituding Child Grooming Gara-Gara Usia Istri