Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Krisna Mukti membantah jika telah melakukan penelantaran terhadap istrinya Devi Nurmayanti. Hal itu disampaikan kuasa hukum Krisna, Ramdan Alamsyah, usai melaporkan Devi Nurmayanti selaku istri Krisna ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2015).
Menurutnya, Devi telah menyebarkan keterangan tidak benar terkait tudingan penelataran yang dilakukan Krisna.
"Surat ini disebarluaskan seolah-olah anaknya Krisna dan seolah-olah menelantarkan," kata Ramdan.
Dikatakan Ramdan, jika Krisna sudah memenuhi seluruh kebutuhan Devi dan anak yang dilahirkan Devi hasil hubungan dengan lelaki lain. Bahkan, tambah dia, semenjak anak masih dalam kandungan.
"Kewajiban moral itu sudah, biaya persalinan, menyusui, kehidupan setiap bulan sudah diberikan sejak Desember sampai laporan ini diberikan. Ada bukti transfer, saksi-saksi yang memberikan, foto-foto anak itu main ke rumah Krisna. Artinya ada semua," katanya.
Menurutnya, sebagai Bapak tiri, Krisna hanya berkewajiban secara moral yang antara lain membantu memberikan nafkah kepada anak kandung Devi.
"Jadi selama ini pihak sebelah sana memberikan cerita yang tidak utuh," ungkap Ramdan.
Devi sebagai pihak terlapor dikenakan pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat. Selain itu, pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan.
Jika terbukti melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan Krisna, Devi terancam hukuman 7 tahun kurungan.
Sebelumnya, Devi melaporkan duluan Krisna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Devi yang sudah menggugat cerai Krisna di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, itu telah membuat dua laporan, yang pertama soal tudingan penelantaran dalam rumah tangga seperti yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Laporan kedua, Krisna dan manajernya Astrid dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman
-
Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati
-
Drama Harga Es Jeruk di Hammersonic 2026, Bos Promotor sampai Turun Tangan
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank
-
Aldi Taher Bikin Gebrakan Lagi Usai Bisnis Burger Viral, Kini Rilis Brand Sepatu hingga Celana Dalam
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya