Suara.com - Hari ini, Kamis (20/8/2015) komedian Betawi Mandra Na'ih dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan paket siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan suara.com, saat ini Mandra sudah tiba di Gedung Tipikor untuk menjalani sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mandra yang menjabat Direktur PT Viandra Production ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan paket siar di TVRI tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 47,8 miliar.
menurut Mandra, sesuai kesepakatan dengan Direktur PT Art Image, Iwan Chermawan, Mandra menjual 3 judul film bekas pakai yang berjumlah 91 episode. PT Viandra Production semestinya menerima Rp 15,3 miliar, tetapi kenyataannya, hingga tayangan film di TVRI selesai, Mandra hanya menerima Rp 1,6 miliar.
Mandra juga sempat menghubungi Iwan dan menanyakan status dirinya yang kini menjadi tersangka. Iwan hanya mengatakan izin usaha perusahaan menjadi salah satu masalah. Namun, iwan tak bisa menjawab ke mana aliran uang yang seharusnya diterima Mandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan dalam kasus proses pengadaan paket siap siar tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.
"Ini melanggar hukum karena seharusnya melalui proses lelang. Penunjukan langsung ini juga berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pihak tertentu,” kata Tony.
Selain Mandra, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!
-
Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi
-
Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?