Suara.com - Sidang gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp60,5 miliar terhadap Ahmad Dhani terus dilanjutkan menyusul gagalnya mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (1/9/2015). Sidang akan kembali digelar dengan agenda jawaban dari Dhani selaku tergugat.
Kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan dalam jawaban nanti pihaknya juga akan mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi.
"Oh iya jadi sekaligus menyampaikan gugatan balasan," kata Suhendra dihubungi.
Adapun isi gugatan tersebut, dilanjutkan Suhendra, bisa berupa permintaan permohonan maaf atau ganti rugi. "Detailnya masih kita bicarakan dengan Mas Dhani," ucap dia.
Disinggung lebih jauh, Suhendra tak membantah bahwa Dhani akan menggugat Farhat dengan nilai fantastis. Malahan, jumlahnya bisa lebih besar dari gugatan Farhat.
"Nilainya lebih lah dari nilai gugatan Farhat. Apalagi Farhat sudah berstatus sebagai tersangka," ujarnya.
Selain Dhani, Farhat juga menggugat kuasa hukum Bos Republik Cinta Management itu, Ramdan Alamsyah dengan nilai yang sama. Gugatan Farhat ini terkait laporan Dhani terhadap Farhat di Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran nama baik melalui twitter. Farhat merasa dirugikan dijadikan sebagai tersangka.
Menurut Farhat, gugatan terhadap dua orang itu punya landasan hukum. Dia menyebut Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Berita Terkait
-
Tiba-Tiba Setan, Poppy Sovia Bagikan Horornya 'Terjebak' di Hotel Tua
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta
-
Di Tengah Krisis Energi Global, Bisakah Model Hidup Berbagi Jadi Alternatif Baru?
-
Terancam di Thailand, Pratama Arhan Santer Dikabarkan Jadi Incaran Klub Super League
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Deretan Drama Korea Bertema Chef, Cerita Panas di Balik Dapur
-
Sulitnya Dayinta Melira Lakukan Satu Adegan di Badut Gendong, Sampai Bikin Repot Tim Produksi
-
Sinopsis Film Korea Bottom of The Water, Teror Roh Pendendam Waduk Terkutuk
-
Hostiles: Sebuah Puisi Kelam Tentang Pengampunan dan Brutalitas, Malam Ini dI Trans TV
-
12 Strong: Saat Pasukan Elit AS Harus Berperang Pakai Kuda Melawan Tank
-
Sherel Thalib Pakai Legging, Kok Enggak Dicerai Taqy Malik?
-
Sinopsis Jeritan Malam: Aksi Nekat Herjunot Ali Menantang Hal Gaib, Malam Ini di ANTV
-
Niat Gali Septic Tank, Warga Kalimantan Justru Temukan Tambang Batu Bara di Teras Rumah
-
Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara, Pacar Semprot Pengacara: Kerjanya Gak Bener
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara