KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 | 13:10 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Polri Yayat Sudrajat sebagai saksi di Jakarta Selatan pada Kamis, 10 September 2026.
  • Pemeriksaan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan sprindik baru per Agustus 2026 tanpa tersangka.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Desember 2025 yang menjerat bupati Ade Kuswara Kunang beserta dua orang lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri Yayat Sudrajat pada hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.

“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Mengenai pemeriksaan terhadap Yayat, Budi menyebut bahwa dia akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Yayat. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Yayat dalam kesempatan ini.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Perkara ini kini sudah memasuki tahap persidangan.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com