Suara.com - Farhat Abbas melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ini merupakan ketiga kalinya Farhat mengajukan gugatan praperadilan.
"Benar, kami resmi mengajukannya kemarin, hari Senin (5 Oktober 2015). Termohonnya adalah penyidik Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan," kata Burhanuddin ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/10/2015).
Menurut Burhanuddin, kliennya berhak mengajukan praperadilan ke-3 mengingat dua gugatan sebelumnya tak diterima hakim. "Kecuali ditolak baru kita tidak akan ajukan lagi. Ini masih ada celah," ucapnya.
Soal status Farhat sebagai tahanan kota, Burhanuddin mengatakan tak masalah. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kliennya terhadap Ahmad Dhani belum disidangkan.
"Ini ada tenggang waktu, ada ruang untuk diajukan kembali sebelum sidang. Jadi kenapa tidak," ujarnya.
Gugatan praperadilan Farhat jilid pertama tak diterima hakim karena dianggap terlalu dini melibatkan Kejaksaan sebagai termohon. Sebab, berkas Farhat waktu itu belum P21 atau lengkap.
Sementara praperadilan Farhat jilid kedua tak diterima karena tidak melibatkan kejaksaan sebagai termohon. Padahal, berkas Farhat waktu itu sudah dinyatakan P21.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Taqy Malik Punya Waktu 2 Minggu, Lunasi Utang Sengketa Tanah Rp6,8 Miliar atau Kosongkan 7 Kavling
-
Gagal Lunasi Pembayaran, Taqy Malik Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sengketa
-
4 Film dan Drama Korea Tayang di Vidio Oktober 2025, Ada Walking on Thin Ice
-
9 Drakor dengan Nuansa Sinetron, Penuh Intrik, Emosi, dan Plot Twist
-
Ipar Adalah Maut Dibuat Series di Netflix, Bakal Mirip dengan Kisah Aslinya?
-
Kisruh Taqy Malik Bangun Masjid di Tanah Sengketa, Ini Kronologinya
-
6 Rekomendasi Film Horor Thailand Terbaik Sepanjang Masa
-
Anaknya Sudah Gemar Baca Buku Politik dan Ekonomi di Usia 8 Tahun, Rio Dewanto: Gue Juga Bingung
-
Agus Kuncoro Gambarkan Kepribadian Bunglon Koruptor di Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Buktikan Rumah Tangganya Baik, Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Diduga Lakukan Tepuk Sakinah