Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Made Sutrisna dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/10/2015)
" Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat. Perkawinan pengugat dan tergugat dinyatakan batal," kata Made saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Made juga menyatakan pengadilan menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dari pihak Jessica. Selain Jessica, perkara ini juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati. Masing-masing sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.
Dengan putusan hakim ini, Jessica otomatis belum sah menjadi istri Ludwig. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak selama dua minggu sejak putusan dikeluarkan, untuk menyatakan banding atau tidak.
Namun, dia pun sudah mempersiapkan skenario terburuk jika pengadilan ternyata mengabulkan gugatan Ludwig. "Nggak apa-apa aku ikhlas. Apapun keputusannya hasilnya aku akan terima," katanya.
Jessica sendiri yang ditemui pada Rabu (14/10) kemarin mengaku tak akan mengajukan banding jika pengadilan mengabulkan gugatan Ludwig. "Nggak, aku nggak akan banding," tegasnya.
Sebelumnya, pada 14 April lalu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sudah menolak gugatan Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Gugatan itu terkait surat pemberkatan pernikahan dari Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat, yang ternyata palsu.
Meski demikian, hakim tetap menolak gugatan Ludwig dengan alasan waktu gugatan dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan. Dukcapil menerima surat pemberkatan pernikahan dari Jessica pada 8 Januari 2014. Dukcapil mencatat pernikahan Jessica dan Ludwig berlangsung pada 11 Desember 2013.
Setelah Jessica melahirkan El pada 21 Juli 2014 di Amerika Serikat, pihak Ludwig malah mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover