Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Komnas Perempuan mencatat 737 pengaduan kasus perkosaan sepanjang 2021 hingga 2025 di Jakarta.
  • Sebanyak 88 persen kasus perkosaan terjadi di ranah personal, termasuk melibatkan mantan kekasih dan keluarga.
  • Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya menjamin hak layanan kesehatan serta aborsi aman bagi korban.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 737 pengaduan kasus perkosaan yang dilaporkan langsung sepanjang 2021-2025. Dari jumlah tersebut, terdapat kasus yang melibatkan pejabat publik sebagai pelaku.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan, berdasarkan data pengaduan yang diterima, terdapat 17 kasus perkosaan di ranah negara yang melibatkan pejabat publik.

“Di ranah negara itu ada ke 17 kasus yang melibatkan kejabatan publik. Mulai dari anggota legislatif, kepala daerah, kepala desa, pendagang hukum, itu ada di sana. Ini data yang masuk ke Komnas Perempuan,” kata Yuni dalam media briefing Komnas Perempuan bersama Yayasan IPAS Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Yuni mengatakan, dari 737 kasus perkosaan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, sebagian besar terjadi dalam ranah personal.

“Ada 737 kasus perkosaan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Kalau kita lihat, di 88 persen dari kasus-kasus perkosaan yang diadukan itu ada di ranah personal, artinya ada relasi terhadap pelaku dan korban itu sangat jelas,” ujar Yuni.

Yuni merinci, terdapat 290 kasus dengan pelaku yang memiliki relasi sebagai mantan kekasih korban. Selain itu, terdapat kasus dengan pelaku yang memiliki relasi sebagai ayah, baik ayah kandung maupun ayah sambung.

“Pelaku keluarga lainnya, ada paman, sepupu, kerabat dekat dan keluarga besar lainnya. Kita perhatikan bahwa kasus-kasus seperti ini yang mayoritas atau 88 persen perkosaan ini ada di ruang-ruang privat,” katanya.

Sementara itu, Yuni menyebut terdapat pula kasus perkosaan di ranah publik dengan pelaku yang tidak dikenal korban.

Yuni mengatakan data tersebut kemudian menjadi dasar untuk melihat hak-hak yang dapat diperoleh korban perkosaan dari negara, termasuk hak atas layanan kesehatan.

“Data ini kemudian kita lihat, hak-hak korban perkosaan seperti apa. Dia punya rentetan hak yamg bisa dituntut ke negara salah satunya layanan kesehatan dan layanan aborsi aman, ini legal karena sudah dinaungi Undang-Undang,” kata Yuni.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi pada dasarnya diatur dalam ketentuan pidana, tetapi terdapat pengecualian, termasuk bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Sementara itu, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Komnas Perempuan sebelumnya menyatakan pengaturan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi bagi korban sesuai ketentuan hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com