Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Farhat Abbas sudah tepat. Hal ini dibeberkan Suhendra menanggapi pembelaan pihak Farhat soal tak disertakan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Artinya sudah benar dakwaan jaksa. Itu cuma dalil-dalil FA saja mengaitkan harus ada pasal 310 dan 311 KUHP," kata Suhendra ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Suhendra mencontohkan beberapa kasus putusan hakim yang hanya berdasarkan dakwaan Jaksa tentang pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Diantaranya yakni kasus pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko dan kasus penghinaan Yogyakarta dengan terdakwa Florence Sihombing.
"Jadi sudah benar itu dakwaan Jaksa dan kami sangat yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman kepada FA karena sudah ada contoh-contoh putusannya. Majelis hakim tak perlu repot," ujarnya.
"Dan kami yakin FA tetap bisa dipenjara dengan UU ITE," kata dia lagi menegaskan.
Sidang hari ini, JPU mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Farhat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Sengketa hukum bermula dari kicauannya di Twitter terkait kecelakaan maut yang dialami AQJ, putra bungsu Dhani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
3 Tahun Alami Kekerasan, Cewek Ini Akhirnya Tempuh Jalur Hukum usai Ditendang Pacar Perkara Utang
-
Ted Lasso Season 4 Segera Tayang, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Terbarunya
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Raisa Umumkan Konser Spesial Juni 2026, Pra-Registrasi Tiket Sudah Dibuka
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Totalitas Tanpa Batas: Rahasia di Balik Film Terbaru Suzzanna, Bikin Luna Maya Nyaris Tenggelam
-
Resmi Diproduksi, Film Filosofi Teras Tawarkan Solusi Hidup Rasional
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!