Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Farhat Abbas sudah tepat. Hal ini dibeberkan Suhendra menanggapi pembelaan pihak Farhat soal tak disertakan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Artinya sudah benar dakwaan jaksa. Itu cuma dalil-dalil FA saja mengaitkan harus ada pasal 310 dan 311 KUHP," kata Suhendra ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Suhendra mencontohkan beberapa kasus putusan hakim yang hanya berdasarkan dakwaan Jaksa tentang pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Diantaranya yakni kasus pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko dan kasus penghinaan Yogyakarta dengan terdakwa Florence Sihombing.
"Jadi sudah benar itu dakwaan Jaksa dan kami sangat yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman kepada FA karena sudah ada contoh-contoh putusannya. Majelis hakim tak perlu repot," ujarnya.
"Dan kami yakin FA tetap bisa dipenjara dengan UU ITE," kata dia lagi menegaskan.
Sidang hari ini, JPU mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Farhat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Sengketa hukum bermula dari kicauannya di Twitter terkait kecelakaan maut yang dialami AQJ, putra bungsu Dhani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Aktris Korea Jeon Hye Bin Kemalingan Kartu Kredit di Bali, Rp178 Juta Ludes Dalam 10 Menit
-
Nicki Minaj dan Cardi B Debat Sengit di Media Sosial, Seret Keluarga Hingga Ranah Pribadi
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
-
Ipar Adalah Maut Tayang Jadi Series, MDTV Gandeng Netflix
-
Duduk Bareng Hailey Bieber di Acara YSL, Momen Rose BLACKPINK Dicueki Jadi Omongan
-
Marak Kasus Keracunan MBG, Gus Miftah: Programnya Super Bagus, yang Salah Dievaluasi Bukan Dihapus
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Gaya Baru Azizah Salsha usai Resmi Menyandang Status Janda
-
Malam Ini, Foo Fighters Bakal Bawakan Lagu dari Album Debut di Konser Comeback Jakarta
-
Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis