Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Farhat Abbas sudah tepat. Hal ini dibeberkan Suhendra menanggapi pembelaan pihak Farhat soal tak disertakan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Artinya sudah benar dakwaan jaksa. Itu cuma dalil-dalil FA saja mengaitkan harus ada pasal 310 dan 311 KUHP," kata Suhendra ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Suhendra mencontohkan beberapa kasus putusan hakim yang hanya berdasarkan dakwaan Jaksa tentang pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Diantaranya yakni kasus pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko dan kasus penghinaan Yogyakarta dengan terdakwa Florence Sihombing.
"Jadi sudah benar itu dakwaan Jaksa dan kami sangat yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman kepada FA karena sudah ada contoh-contoh putusannya. Majelis hakim tak perlu repot," ujarnya.
"Dan kami yakin FA tetap bisa dipenjara dengan UU ITE," kata dia lagi menegaskan.
Sidang hari ini, JPU mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Farhat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Sengketa hukum bermula dari kicauannya di Twitter terkait kecelakaan maut yang dialami AQJ, putra bungsu Dhani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Anwar BAB Ditampar hingga Diremas Ibu-Ibu Gegara Gemas, Wajahnya Sampai Memar
-
Fantastis! Justin Bieber Dibayar Rp170 Miliar Jadi Headliner Coachella 2026
-
Singgung Pengkhianatan, Thomas Ramdhan Umumkan Hengkang dari Band GIGI
-
Tatapan Shaquille Adik Lula Lahfah ke Rebecca Klopper Jadi Sorotan, Auto Dijodoh-jodohkan
-
Link Nonton Gratis Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
NCT Wish Bikin Voting Nama Indonesia di Konser Jakarta, Sion Tiba-Tiba Pilih Asep
-
Heboh! Perselingkuhan Antar Ipar Digerebek, Video Emosi Keluarga Viral
-
NCT Wish Tampil All Out di Konser Jakarta, Panggung Megah dan Aksi Penuh Energi Bikin Fans Histeris
-
Bella Bonita Dihujat Habis-habisan, Outfit Mirip Lingerie Tuai Sindiran Pedas
-
Takut Takabur, Aldi Tetap Gunakan Jargon 'Semua Milik Allah' Usai Disentil Ustaz