Suara.com - Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arief akan melayangkan surat usulan penghentian penyidikan atau penuntutan (P13) kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap dengan surat itu kasus plagiat gerakan senam dengan tersangka Minati Atmanegara tidak dilanjutkan.
Razman menilai laporan maestro senam Roy Tobing terhadap Minati harus dihentikan karena para saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Minati menyimpulkan kasus ini masuk ke perdata murni adminitrasi, bukan pidana.
"Bahwa terkait dengan status tersangka dari ibu Minati seharusnya tidak terjadi karena dari ketatanegaraan dalam hal ini dirjen kekayaan intelektual mengungkapkan itu adalah rana perdata murni admintrasi bukan pada rana pidana, karena itu menjadi berbeda dan bertentangan dengan ranah hukum," kata Razman saat jumpa pers di Rasuna Park Office, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Razman mengajukan empat saksi ahli, yaitu Doktor Margarito Khamis saksi ahli bidang hukum tata negera berasal dari Universitas Khairun Ternate, Henni Marlina SH, saksi ahli hal kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Doktor Rudita Laode saksi ahli hak kekayaan intelektual dari universitas Borobudur Jakarta, dan Christiono Suharjo sarjana seni dan ahli gerak tari Univeristas Nasional Jakarta.
"Jadi ahli-ahli ini bukan main-main ada ahli tari, dua hak intelektual, ahli tata negara satu, jadi apa lagi mau dibanding," tegas Razman.
Seperti diketahui, Roy melaporkan Minati ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2014 karena kakak Chintami Atmanegara itu diduga melanggar hak cipta gerakan senam hasil ciptaan Roy Tobing.
Atas laporan tersebut, Minati Atmanegara resmi jadi tersangka dengan dikenai pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 Undang Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Kucing Hasil Jarahan dari Rumah Uya Kuya Diperjualbelikan, Sherina Munaf Jadi Saksi Kunci
-
Sherina Munaf Tanggung Semua Biaya Penyelamatan dan Perawatan Kucing Uya Kuya
-
Video 50 Detik Wendy Walters Bikin Geger, Panen Doa Warganet
-
Jatuh di Arab Saudi, Tulang Jempol Kaki Arya Saloka Patah dan Bengkok
-
Sempat Bikin Geger, Pihak Uya Kuya Bantah Laporkan Sherina Munaf ke Polisi: Itu Fitnah!
-
Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Unggahan Terbaru Tasyi Athasyia Diserbu: Mata Gak Bisa Bohong!
-
Isu Selingkuh Hingga Nikah Siri, Tasya Farasya Mengaku Sudah Curigai Suami Sejak Lama
-
Resmi Gugat Cerai, Tasya Farasya Sampai Alami Insomnia Gara-Gara Dikhianati Ahmad Assegaf?
-
Deddy Corbuzier Punya Permintaan Konyol Jika Mendadak Meninggal Dunia
-
Profil Dian Soediro, Malu-malu Dijodohkan dengan Pratama Arhan Sampai Raffi Ahmad Ikut Bertindak