Suara.com - Mucikari RA alias Robbie Abbas, terdakwa kasus prostitusi artis divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum RA, Pieter Ell menyatakan pihaknya tak akan menempuh upaya banding.
Meski demikian, Pieter mengaku tetap menyeret para artis yang terlibat dalam praktek prostitusi kliennya. Sebelumnya, dia telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi saat perkara ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
“Upaya di peradilan umum memang sudah kandas, tapi di luar perandilan umum kita mengajukan uji materi di MK. Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” kata Pieter ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015) malam.
Menurut Pieter, ketiga artis yang terlibat yakni, Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir belum bisa bernafas lega. Pasalnya, dia menginginkan bukan cuma mucikari yang dikenakan hukuman tapi juga ‘barang dagangannya’.
Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK. Dia bilang nasib ketiga artis itu kini di tangan MK.
“Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita liat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka,” ucapnya.
PN Jakarta Selatan memvonis RA bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara pada 26 Oktober lalu.
Dalam putusannya, hakim dengan jelas menyebut nama Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM), dan Shinta Bachir (SB) sebagai perempuan yang pernah menjual diri melalui jasa RA. Hakim juga menyebut masing-masing tarif ketiga artis tersebut.
AA sempat bersaksi di pengadilan. Saat itu dia mengenakan baju kurung hitam lengkap dengan cadar warna senada. Sementara TM dan SB tak pernah bersaksi. Padahal, kata Pieter, kesaksian kedua artis tersebut dinilai tak kalah penting.
Tag
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah