Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir jika Izin Operator Kedaluwarsa

Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Ilustrasi - Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pansus DPRD DKI Jakarta menyatakan warga berhak menolak membayar retribusi kepada operator parkir tidak berizin pada Selasa (6/10/2026).
  • Dinas PTSP menemukan banyak operator parkir di ibu kota menjalankan bisnis dengan izin yang sudah kedaluwarsa sejak tahun-tahun sebelumnya.
  • Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai ketiadaan legalitas resmi membuat pungutan tarif parkir tersebut menjadi pungutan liar.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menegaskan masyarakat berhak tidak membayar retribusi parkir kepada operator yang tidak mengantongi izin resmi.

Sikap tegas legislator Kebon Sirih itu mengemuka dalam rapat pendalaman tata kelola perparkiran di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta M. Fuadi Luthfi menyatakan pengelola yang nekat memungut tarif tanpa legalitas sah telah melakukan pelanggaran berat.

“Itu adalah pelanggaran dan dianggap sebagai pungutan liar,” tegas Fuadi.

Lebih lanjut, ia meminta warga tidak perlu takut untuk mempertanyakan legalitas pengelola maupun menolak transaksi di lokasi tersebut.

“Anda tidak bayar, tidak ada masalah,” imbuh Fuadi.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya data perizinan operator parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bermasalah.

“Beberapa operator parkir yang datanya ditemukan oleh PTSP, ternyata izinnya sudah mati atau tidak diurus. Ada yang dari 2024, ada yang dari 2022, dan seterusnya,” papar Fuadi.

Pansus menegaskan kewajiban pemenuhan izin mutlak dipenuhi sebelum pengelola menjalankan bisnis perparkiran di wilayah ibu kota.

“Kami mencoba mendorong seluruh operator parkir wajib memiliki izin,” kata Fuadi lagi.

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna turut menilai ketiadaan izin menggugurkan dasar pungutan tarif kepada para pengguna kendaraan.

“Kalau izinnya sudah habis, orang kan bebas. Sama saja dengan parkir liar,” ucapnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com