Entertainment / Gosip
Rabu, 11 November 2015 | 18:59 WIB
Musisi Charly Van Houten. [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Penyanyi dangdut Rere Regina kembali melaporkan penyanyi Charly Van Houten. Kali ini, Rere melaporkan tindakan kejahatan perkawinan seperti yang termaktub di pasal 332 KUHP ayat 1 butir 1.

"Dugaannya terlapor membawa lari wanita dengan tipu muslihat. Ini dugaan ya. Dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun," kata Sulthani, kuasa hukum Rere ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).

Selain tipu muslihat, Charly juga mengimingi-imingi Rere menjadi seorang penyanyi. Vokalis Setia Band itu juga berjanji memberikan sejumlah barang.

"Dari saksi bilang Charly juga janji memberikan apartemen dan mobil yang tak terpenuhi," ujar Sulthany.

Laporan ini, kata Sulthani, guna mencari keadilan bagi Rere. Dia bilang, kliennya itu perlu dibela karena telah dizalimi.

"Kami mendampingi Rere ini tidak buat cari panggung. Tapi betul mencari kebenaran, membela perempuan," tandasnya.

Load More