Suara.com - Sidang gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015). Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Farhat, yakni Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tasman Gultom.
Kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, kesaksian pengurus Peradi tersebut di persidangan tadi justru menguntungkan pihaknya. Sebab, si saksi menyimpulkan bahwa hak imunitas yang didalilkan Farhat tidak melekat.
"Hak imunitas melekat bila ada surat kuasa dan masih berlaku. Kalau surat kuasa tidak berlaku dan cacat hukum, di situ hak imunitas tidak berlaku," kata Suhendra ditemui usai sidang.
Selama ini, Farhat selalu mengklaim dilindungi hak imunitas sebagai kuasa hukum mantan istri Dhani, Maia Estianty. Sehingga, komentar pedasnya di twiiter terkait kecelakaan Dul, putra Dhani dari pernikahannya dengan Maia, wajar-wajar saja.
"Surat kuasa Farhat itu sudah tidak berlaku. Disebutkan di surat kuasa, dia mendampingi klien (Maia) untuk menghadapi Ahmad Dhani selaku suami. Itu pun tahun 2008. Artinya, dia jadi pengacara hanya saat Maia menghadapi Dhani saat mereka bercerai," ujarnya menjelaskan.
"Jadi kami optimis dengan keterangan dari Peradi tadi, gugatan Farhat akan ditolak. Di pidananya juga akan memutuskan Farhat bersalah," katanya lagi.
Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada mantan suami Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.
Selain Dhani, Farhat juga menggugat Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Dhani) dengan masing-masing tuntutan Rp 60,5 miliar. Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Kemenangan Lagu Barasuara di FFI 2025 Tuai Kontroversi, Dinilai Bukan Original Soundtrack Film
-
Selamat! Fatima Bosch Juara Miss Universe 2025, Momen Bersejarah untuk Meksiko
-
Baim Wong Raih Penghargaan LEPRID atas Dedikasi di Dunia Perfilman
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
-
Kembali Raih Piala Citra, Pidato Kemenangan Sheila Dara di FFI 2025 Bikin Vidi Aldiano Menangis
-
Bongkar Malam Pertama Saat Honeymoon, Sifat Asli Suami Boiyen Bikin Kaget: Gue Kira Kalem
-
Raih Piala Citra Pertamanya sebagai Penulis Skenario, Reza Rahadian Bicara Nasib Karier Aktor
-
Akui Bingung, Ringgo Agus Rahman Sempat Merasa Tak Layak Menang Pemeran Utama Pria Terbaik FFI 2025
-
Soleh Solihun Mendadak Layangkan Kritik Terbuka ke Pramono Anung, Ada Apa?
-
Live Bareng Asnawi, Pratama Arhan Salting Disebut Duda