Suara.com - Ustadz Maulana dilaporkan ke pihak berwajib oleh Gerakan Reformis Islam atau Garis yang dipimpin oleh ustadz Adang Nurmasyah. Laporan ini terkait ceramah Ustadz Maulana yang diduga telah menimbulkan kontroversi, menyinggung dan menyakiti umat islam.
"Apa yang disampaikan Maulana tersebut terkait mencari pemimpin tidak usah melihat latar belakang agama kan itu sudah melanggar hukum syariah Islam," kata Adang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
menurut Adang, Ustadz Maulana dinilai sombong dan ujub karena pernyataan yang mengatakan 'wanita cantik belum tentu punya anak'.
"Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah. Itu juga sudah melakukan penyesatan," lanjutnya.
Selain itu, Ustadz Maulana juga dinilai berlebihan menyampaikan tausiahnya di salah satu program religi di salah satu stasiun televis swasta.
"Secara etika dia juga sudah berlebihan. Dia selalu berdiri di atas panggung dengan tidak layak. Muter-muter, dalam Islam kalau berlebihan kan nggak boleh jadi sudah melanggar secara etika syariah agama dan hukum KUHP," lanjutnya.
Ustaz Maulana dilaporkan pasal 156a terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Hidup Nomaden, Sandy Tumiwa Dikira Melarikan Diri
Ini Pidato Lengkap 'Campur Racun' Habib Rizieq
Bentuk Ms V Seperti Genjer Ayam, Normalkah?
Mencontoh dari Youtube, Lelaki Ethiopia Ini Rakit Pesawat Sendiri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Buka-bukaan Jurnal Pribadi, Afgan Siap Bikin Penonton Nangis di Konser Retrospektif
-
Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora
-
Baru Putus dengan Pacar, Mel Gibson Langsung Gebet Artis Italia Antonella Salvucci
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"