Suara.com - Ulama kondang Ustadz Maulana terkena tilang elektronik di Makassar karena tidak mengenakan helm saat dibonceng.
Berdasarkan aturan, pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peristiwa ini terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ketika Ustadz Maulana melintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Ustadz Maulana mengenakan gamis kuning, sementara dirinya dibonceng tanpa helm. Meski terkesan tergesa-gesa menuju sebuah acara, aturan lalu lintas tetap berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.
Kombes Pol Darsiman, Dirlantas Polda Sulsel, menegaskan bahwa denda Rp250 ribu ini diberlakukan bagi siapa saja yang tertangkap tidak mengenakan helm saat berkendara.
Dengan semakin luasnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi denda yang dikenakan untuk setiap pelanggaran.
Selain denda Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan helm, ada pula sanksi lain seperti denda Rp500 ribu bagi yang menerobos lampu merah, atau Rp750 ribu bagi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Berikut daftar pelanggaran dan jumlah denda:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Buntut Kasus Nyetir Sambil Mabuk, Suga BTS Dijatuhi Denda Rp173,9 Juta
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Penjualan LCGC Turun, Honda Nilai Kenaikan Harga BBM Bisa Jadi Peluang Baru
-
7 Cara Menghemat BBM Motor Matic untuk Aktivitas Harian yang Lebih Irit
-
Lamborghini Coret Rencana Supercar Listrik Demi Kembangkan Penantang Ferrari
-
Changan Deepal S07 SUV Listrik Mewah dengan Teknologi Canggih dan Harga Kompetitif
-
Pulang Mudik Lebaran? Segera Cek 4 Bagian Vital Mobil Ini Biar Mesin Tetap Awet
-
Apa Saja yang Perlu Disiapkan sebelum Beli Mobil Listrik Bekas?
-
Bos Baru Honda Klaim Siapkan Portofolio Produk yang Lebih Terarah untuk Pasar Indonesia
-
Inovasi Mobil Niaga Listrik Siap Ramaikan Pameran Giicomvec 2026 di Jakarta
-
Imbas Krisis, Volkswagen Berencana Ubah Pabrik Mobil Jadi Pembuat Iron Dome
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Paling Irit BBM, Pas untuk Mobilitas Harian