Suara.com - Bareskrim Polri menjerat tersangka Yulianus Paonganan (45) yang diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan dengan sejumlah pasal.
Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Kemudian dijerat pakai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini, Yulianus tengah diperiksa secara intensif di ruang Bareskrim.
Dia ditangkap petugas Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri di rumahnya, Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Jakarta Selatan, hari ini.
"Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.
Yang disoal penyidik Bareksim, antara lain tulisan atau tagar yang dibuat tersangka di Twitter. Dalam postingan, dia menyantumkan hastag #papamintapaha dan #papadoyanlonte. Polisi menilai tersangka menyebarkan pornografi.
Kemudian di salah satu postingan, dia juga mengunggah Presiden Joko Widodo duduk bersama Nikita Mirzani tengah tertawa-tawa.
Tindakan polisi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi
-
Beradu Akting dengan Lulu Tobing, Shofia Shireen Akui Sempat Gemetar di Lokasi Syuting
-
Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen
-
Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan
-
Diserempet dan Digertak Warga Lokal di Bandung, Ricky Five Minutes Beri Jawaban Menohok
-
Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara
-
Viral Kisah Pria Kena Kanker Hati Stadium 4, Gejala Awal Dikira Masuk Angin
-
Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Ajak Penonton Hargai Momen Bersama Ibu sebelum Terlambat
-
3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas