Suara.com - Pemain sientron Sandy Tumiwa diganjar 2 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara investasi bodong. Namun, vonis tersebut belum bikin penyanyi dangdut Annisa Bahar puas.
"Kalau mau jujur sih saya jelas kecewa," tutur Anisa Bahar lewat pesan singkat kepada suara.com, Rabu (6/4/2016).
Kendati demikian, si Goyang Patah Patah mengaku belum akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut. Dia belum dapat memastikan akan mengajukan banding.
"Wah kalau itu nanti ya, tunggu pengacara aku ya Mas," kata ibu artis Juwita Bahar tersebut.
Ditambahkan Annisa, dirinya tak berharap uang yang pernah dia berikan kepada Sandy dan Cici, rekan bisnisnya sebagai investasi bisa dikembalikan. Yang penting, hakim memutuskan perkara ini dengan adil.
"Aku enggak harap kembali kok mas," ujar Anisa.
Hukuman Sandy Tumiwa sudah diputuskan sejak Selasa (5/4/2016) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandy dinyatakan bersalah karena terlibat penipuan dengan rekannya Astriana alias Cici. Annisa Bahar sendiri merupakan salah satu korban yang menanamkan modalnya kepada Sandy dan Cici.
Sandy dan Cici merupakan pengelola PT CSM Bintang Indonesia yang bergerak di bidang pelatihan trading forex, batu bara dan entertainment. Sandy ditangkap setelah dilaporkan Annisa Bahar dan kawan-kawan pada 10 Juli 2012 atas penggelapan uang sebesar Rp 20 Miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral
-
Rujuk, Pinkan Mambo dan Arya Khan Akan Segera Resmikan Pernikahan di KUA