- PPPSRS Kalibata City menggugat Zein Isa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penyebaran tautan pendaftaran.
- Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp35 juta dan imateriil Rp1 miliar dalam sidang perdana.
- Majelis hakim meminta pihak penggugat melengkapi dokumen legal standing karena hanya menyerahkan surat kuasa.
Suara.com - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Umum dan Komersial Campuran Kalibata City menggugat Zein Isa alias Wenwen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membayar kerugian materiil sebesar Rp35 juta dan imateriil Rp1 miliar.
Dalam persidangan perdana yang digelar hari ini, majelis hakim meminta penggugat melengkapi dokumen pendukung mengenai legal standing-nya. Sebab, dalam persidangan, penggugat hanya mencantumkan surat kuasa.
Dalam perkara ini, Wenwen dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan tautan dan gambar disertai QR Code ke grup WhatsApp Warga Viola RT 8 Guyub pada 30 Agustus 2026. Tautan dan gambar tersebut berkaitan dengan registrasi Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) PPPSRS.
Kuasa hukum Wenwen, Yogi Widodo, menjelaskan bahwa kliennya justru berupaya membantu pengurus PPPSRS menyebarkan informasi kepada seluruh warga Kalibata City terkait pemilihan pengurus PPPSRS periode berikutnya.
“Nah, supaya pemilihan ini bisa menjadi valid, kan diperlukan juga data-data pemilih yang valid. Nah, si tergugat ini membantu justru si pengurus ini untuk mendapatkan data-data yang valid untuk nantinya pemilihan itu menjadi sah dan valid juga,” kata Yogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Yogi mengaku merasa gugatan ini tidak jelas karena dia menyangsikan kerugian warga Kalibata City yang disebut mencapai Rp35 juta untuk biaya advokat dan Rp1 miliar sebagai kerugian imateriil.
“Justru itu makanya nanti mungkin dalam jawaban gugatan kita nanti kita akan apa namanya, rekonvensi. Justru malah sebetulnya tergugat yang dirugikan. Paling tidak nama baiknya tercemar, ya toh? Belum lagi kerugian imateriil yang lain. Nah, itu nanti mungkin di persidangan selanjutnya ya, akan kita sampaikan,” ujar Yogi.
Mengenai tautan dan gambar berisi QR Code yang disebarluaskan oleh Wenwen, Yogi menjelaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
“Kalau nanti ada dua, kan tinggal kita lihat. Mana (link) yang verifikasinya lebih mudah, gitu kan. Kalau ada, sementara yang ini kita lihat informasinya yang akan didapatkan nggak selengkap yang dari tergugat, gitu loh. Rada aneh kan, gitu loh, wong dibantu kok malah kayak gini, gitu loh,” tandas Yogi.